Dalam sistim penyuluhan perikanan Prinsip merupakan suatu pernyataan mengenai kebijaksanaan yang dijadikan sebagai pedoman untuk pengambilan keputusan dan dilaksanakan secara konsisten.  Artinya bahwa setiap penyuluh dalam melaksanakan kegiatannya harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang sudah disepakati agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik.
Disini akan kami informasikan ada 11 prnsip Penyuluhan perikanan menurut mardikanto. Adapun prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Minat dan kebutuhan; artinya penyuluhan akan efektif jika selalu mengacu kepada minat dan kebutuhan masyarakat, utamanya sebagai pelaku utama dan pelaku usaha.
  2. Organisasi masyarakat bawah; artinya penyuluhan akan efektif jika mampu melibatkan organisasi masyarakat bawah dari setiap keluarga sebagai pelaku utama dan pelaku usaha.
  3. Keragaman budaya; artinya penyuluhan harus memperhatikan adanya keragaman budaya.
  4. Perubahan budaya; artinya setiap penyuluhan akan mengakibatkan perubahan budaya.
  5. Kerjasama dan partisipasi; artinya penyuluhan hanya akan efektif jika menggerakkan partisipasi masyarakat untuk selalu bekerjasama dalam melaksanakan program-program penyuluhan yang telah dicanangkan.
  6. Demokrasi dalam penerapan ilmu; artinya dalam penyuluhan harus selalu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menawar setiap alternatif.
  7. Belajar sambil bekerja; artinya dalam kegiatan penyuluhan pertanian harus diupayakan agar masyarakat dapat belajar sambil berbuat, atau belajar dari pengalaman tentang segala sesuatu yang ia kerjakan.
  8. Penggunaan metode yang sesuai; artinya penyuluhan harus dilakukan dengan penerapan metode yang selalu disesuaikan dengan kondisi lingkungan fisik, kemampuan ekonomi, dan nilai sosial budaya.
  9. Kepemimpinan; artinya penyuluh tidak melakukan kegiatan yang hanya bertujuan untuk kepuasan sendiri, tetapi harus mampu mengembangkan kepemimpinan.
  10. Spesialis yang terlatih; artinya penyuluh harus benar-benar orang yang telah mengikuti latihan khusus tentang segala sesuatu yang sesuai dengan fungsinya sebagai penyuluh
  11. Segenap keluarga; artinya penyuluh harus memperhatikan keluarga sebagai satu kesatuan dari unit sosial.
Selanjutnya, Mardikanto (2006) mengemukakan bahwa prinsip-prinsip dalam metode penyuluhan perikanan, meliputi:
  1. Upaya Pengembangan untuk berpikir kreatif: Prinsip ini dimaksudkan bahwa melalui penyuluhan pertanian harus mampu menghasilkan petani-petani yang mandiri, mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dan mampu mengembangkan kreativitasnya untuk memanfaatkan setiap potensi dan peluang yang diketahui untuk memperbaiki mutu hidupnya.
  2. Tempat yang paling baik adalah di tempat kegiatan sasaran:Prinsip ini akan mendorong petani belajar pada situasi nyata sesuai permasalahan yang dihadapi.
  3. Setiap individu terkait dengan lingkungan sosialnya:Prinsip ini mengingatkan kepada penyuluh bahwa keputusan-keputusan yang diambil petani dilakukan berdasarkan lingkungan sosialnya.
  4. Ciptakan hubungan yang akrab dengan sasaran:Keakraban hubungan antara penyuluh dan sasaran memungkinkan terciptanya keterbukaan sasaran dalam mengemukakan masalahnya.
  5. Memberikan sesuatu untuk terjadinya perubahan.

Metoda yang diterapkan harus mampu merangsang sasaran untuk selalu siap (dalam arti sikap dan pikiran) dan dengan sukahati melakukan perubahan-perubahan demi perbaikan mutu hidupnya sendiri, keluarganya dan masyarakatnya.

Terjadinya perubahan ” context dan content ” pembangunan perikanan dalam ini memberi pengaruh yang sangat besar karena saat ini tidak hanya pelaku utama dan pelaku usaha yang dijadikan sebagai sasaran utama (objek) kegiatan penyuluhan tapi melibatkan pula stakeholder yaitu pelaku agrobisnis. Jadi, penyuluhan perikanan merupakan suatu upaya atau proses kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat yang melibatkan petani dan nelayan sebagai pelaku utama dan pelaku usaha.

Secara khusus, penerapan penyuluhan perikanandalam era disentralisasi (lokalita) sebagaimana yang diamanatkan oleh UU sistim penyuluhan  tentang pelaksanaan penyuluhan perikanan spesifik lokalita yang bersifat partisipatif yaitu, pendidikan nonformal  melalui upaya pemberdayaan dan kemampuan memecahkan masalah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing dengan prinsip kesetaraan dan kemitraan, keterbukaan, kesetaraan kewenangan, dan tanggung jawab serta kerja sama, yang ditujukan agar mereka berkembang menjadi dinamis dan berkemampuan untuk memperbaiki kehidupan dan penghidupannya dengan kekuatan sendiri.

Demikian sampai disini saja untuk menambah wawasan semoga bermanfaat

Sumber referensi:       
Undang undang sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan perkebunan dan kehutanan (SP3K)
 
Top