TEROBOSAN PENGEMBANGAN USAHA PENANGKAPAN IKAN
Upaya terobosan yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memperbaiki kondisi tersebut adalah melalui pengembangan minapolitan, dimana merupakan konsep pembangunan kelautan dan perikanan berbasis wilayah dengan pendekatan dan sistem manajemen kawasan dengan prinsip-prinsip; intergrasi, efisiensi, kualitan dan akselerasi.
Oleh karena itu, kawasan minapolitan diarahkan pada pengembangan kawasan ekonomi yang terdiri dari sentra-sentra produksi dan perdagangan komoditas kelautan dan perikanan, jasa, perumahan dan kegiatan lainya yang saling terkait, dengan azaz demokratisasi ekonomi kelautan dan perikanan pro rakyat, limited state intervention untuk pemberdayaan rakyat kecil, dan penguatan peranan daerah.
Pengembangan minapolitan berorientasi pada kekuatan pasar (market driven) komoditi ikan bernilai ekonomis penting, melalui pengembangan masyarkat yang tidak saja diarahkan kepada upaya pengembangan produksi (on-farm), tetapi juga meliputi pengembangan kegiatan atau usaha hulu (backward-linkage), seperti : restocking sumberdaya ikan dan penyediaan sarana produksi (kapal, alat penangkapan ikan, dll), dan pengembangan kegiatan usaha hilir (forward lingkage), seperti industri pengolahan ikan, pasar hasil produk perikanan, dan jasa-jasa pendukung lainnya.
Dalam kerangka pengembangan usaha perikanan tangkap dan pemberdayaa nelayan skala kecil, pengembangan minapolitan meliputi kegiatan:
1. Pembinaan dan Pengelolaan Usaha, melalui (a) Pembinaan dan Peningkatan Motivasi Stakeholder melalui Adibakti Mina Bahari Bidang Perikanan Tangkap, (b) Pemberdayaan Nelayan dan Usaha Perikanan Tangkap Skala Kecil melalui Sertipikasi Hak Atas Tanah, (c) Pembinaan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif bagi Keluarga Nelayan, (d) Pembinaan Pengelolaan Usaha bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) (TOT), dan (e) Pendamping Kegiatan Regional Fisheries Livelihood Programme For South And Southeast Asia (RLFP),
2. Kelembagaan Usaha melalui (a) Pengembangan kerjasama dan kemitraan usaha perikanan tangkap, (b) Pendampingan dan pembinaan kelembagaan usaha nelayan melalui KUB,
3. Investasi dan Permodalan, melalui (a) Peningkatan Akses Permodalan (b) Peningkatan Peran KKMB (2 paket) dan (c) Pengembangan Investasi Usaha Perikanan Tangkap,
4. Tenaga Kerja melalui (a) Kartu Nelayan (KN), (b) Peningkatan harapan hidup nelayan melalui peningkatan ketrampilan, (c) Peningkatan jaminan sosial dan asuransi nelayan, dan (d) Pengendalian dan pengelolaan ketenagakerjaan usaha perikanan tangkap,
5. Pemantauan dan Evaluasi melalui (a) evaluasi kinerja (b) Penyusunan Data NTN tahun 2011 (c) Penghapusan Retribusi Perikanan, dan (d) Temu Teknis Usaha Penangkapan Ikan
Sumber : http://www.pupi.dkp.go.id