ALAT TANGKAP IKAN TERTENTU
DILARANG SEMENTARA

OLEH DIENA LESTARI Bisnis Indonesia
JAKARTA Pemerintah menghentikan sementara pemberian izin bagi usaha baru alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan tertentu. Peraturan yang dituangkan dalam Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap ini dikeluarkan pada 16 Februari 2010.

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Dedy Seryadi Sutisna menuturkan dikeluarkannya surat keputusan (SK) ini bertujuan untuk memulihkan sumber daya ikan. "Dari data diketahui 11 wilayah pengelolaan perikanan [WPP) masing-masing terdiri dari empat bagian yakni Demersal. Udang, Pelagis Besar dan Pelagis kecil," ujarnya kemarin.

Total terdapat 44 bagian dari 11 WPP tersebut. Dari 44 bagian, hanya delapan berkategori hijau, sementara yang lainnya dikategorikan merah. Kategori hijau ini berarti bahwa sumber daya ikan di wilayah laut tersebut masih memiliki potensi perikanan yang cukup besar. Kategori merah diartikan bahwa sumber daya ikan di tempat tersebut sudah sangat berkurang akibat tingginya volume penangkapan.

Dedy menyatakan SK Dirjen ini berlaku pada 15 Maret dan akan ditinjau setiap tahun. Menurut dia, penghentian izin usaha ini akan dicabut jika indikator sumber daya ikan di WPP sudah kembali pulih. Indikator ini dilihat dari pulihnya volume ikan yang berada di perairan tersebut dan nelayan tidak perlu melaut hingga ke tengah laut untuk mendapatkan ikan.

Dirjen menyatakan terdapat lima jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang izinnya dihentikan sementara. Alat tersebut adalah,
1. pertama, jenis purse seine pelagis besar untuk ukuran kepa] lebih dari 200 grosston. Pelarangan ini berlaku di semua daerah penangkapan.


2. Kedua, alat jenis pukat ikan untuk semua ukuran kapal di daerah penangkapan Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Arafura.

3. Ketiga, alat jenis pukat udang untuk semua jenis ukuran kapal, dan berlaku di semua daerah penangkapan.

4. Keempat, alat jenis rumpon untuk semua jenis ukuran kapal yang berlaku di seluruh Zona Ekonomi Eksklusif.

Kementerian Kelautan menargetkan kontribusi sektor perikanan terhadap produk domestik bruto pada 2015 mencapai 7% dari saat ini 2,85%, dengan menggenjot produksi hingga menjadi 22 juta ton. Total produksi perikanan 2009 diperkirakan sebesar 10 juta ton. Pemerintah berharap nilai ekspor 5 tahun dapat menyentuh US$miliar.

Entitas terkaitAlat | Dedy | Dirjen | Indikator | Kategori | Laut | Pelagis | Pelarangan | Pemerintah | Peraturan | Total | WPP | JAKARTA Pemerintah | Kementerian Kelautan | Pelagis Besar | SK Dirjen | Zona Ekonomi | Zona Ekonomi Eksklusif | Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap | Perikanan Dedy Seryadi Sutisna | Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan | OLEH DIENA LESTARI Bisnis Indonesia |

Ringkasan Artikel Ini
OLEH DIENA LESTARI Bisnis Indonesia JAKARTA Pemerintah menghentikan sementara pemberian izin bagi usaha baru alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan tertentu. Indikator ini dilihat dari pulihnya volume ikan yang berada di perairan tersebut dan nelayan tidak perlu melaut hingga ke tengah laut untuk mendapatkan ikan.

Dirjen menyatakan terdapat lima jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang izinnya dihentikan sementara.
Kedua, alat jenis pukat ikan untuk semua ukuran kapal di daerah penangkapan Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Arafura.

Jumlah kata di Artikel : 354
Jumlah kata di Summary : 82
Ratio : 0,232

*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin.
sumber: http://bataviase.co.id/node/108127
 
Top