Pembangunan sarana dan prasarana di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kedepan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW).
"Pemerintah akan mengatur pembangunan sarana dan parasana di daerah ini setelah tata ruang kota disetujui oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)," kata kepala Bidang Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko Yan Daryat, Kamis.Menurut dia, Pemerintah Provinsi Bengkulu membantu anggaran sebesar Rp700 juta untuk membiayai kegiatan teknis konsultan dalam menyelasaikan RTRW di daerah ini.
Ia memastikan, pada Desember tahun ini rencana tata ruang wilayah di daerah ini bisa diselesaikan, selanjutnya hasil teknis tata ruang kota daerah ini disampaikan kepada Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan izin.
"Setelah izin diperoleh dari badan ini di provinsi, selanjutnya teknis tata ruang disampaikan kepada BKPRN untuk mendapat persetujuan, setelah itu hasil persetujuan dari badan di pusat itu akan disusun untuk dijadikan peraturan daerah," ujarnya.
Menurut dia, tata ruang kota di daerah ini bermanfaat untuk menentukan zona strategis dan zona ekonomi, serta menetapkan kawasan budidaya, kawasan industri, dan dan kawasan pemukiman penduduk.
"Setelah ada penetapan wilayah menurut tata ruang kota, maka seluruh pembangunan untuk kedepan diatur oleh pemerintah sesuai dengan peraturan daerah yang akan disahkan oleh dewan," urainya.
Bangunan lama kemungkinan akan diakomodir dalam tata ruang karena bangunan sudah ada sebelum tata ruang disetujui.
Ia menerangkan, jika masyarakat masih melanggar tata raung kota maka akan diberikan sangsi pidana sesuai undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
"Setelah keluar tata ruang, setiap pembangunan harus mengacu dengan aturan yang ada bila tidak akan dikenakan sangsi pidana seperti yang diatur dalam undang-undang," urainya.
sumber:
http://antara-bengkulu.blogspot.com/2011/01/bappeda-pembangunan-harus-sesuai-rtrw.htm