MUKOMUKO – Tidak mau nama Kabupaten Mukomuko terus dijelekkan oleh aktivitas Pekerja Sex Komersial (PSK) di beberapa warung remang-remang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun beraksi. Beranggotakan 25 anggota di back up 3 anggota Polres Mukomuko dan 2 anggota Koramil Kota Mukomuko, menggelar razia Pekat (penyakit masyarakat).

Hasilnya, sebanyak enam wanita yang diduga PSK berhasil digiring dari cafe dan sejumlah tempat hiburan. Selain itu juga ikut diangkut seorang siswi yang tengah main ke warung remang-remang yang tak bisa menunjukkan identitasnya. Keenam wanita yang diduga PSK ini digiring ke kantor Satpol PP untuk didata dan akhirnya diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko untuk pembinaan lanjutan. Operasi dipimpin langsung oleh Kakan Satpol PP Heri Prasetyono, S.STP.

Pantauan RB, tim bergerak dari Kota Mukomuko Jumat (3/6) pukul 19.00 WIB mengarah ke kawasan Kecamatan Pondok Suguh, di Kawasan Pabrik. Disana tim berhasil menjerat 4 wanita diduga PSK. Dua orang di warung biliar, satu orang di pondokan belakang rumah makan Su dan satu orang di warung remang-remang. Keempatnya, Ru (20), Wa (21), Ji (23) dan Ky (22) langsung digiring masuk ke mobil patroli.

Razia kemudian dilanjutkan ke warung remang-remang Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh. Di sini tim berhasil mengamankan satu orang yang diduga PSK Na (22). Setelah tim memastikan tidak ada lagi PSK yang berkeliaran tim langsung menuju ke warung remang-remang di sekitar tepian pantai Kecamatan Air Rami. Di sini tim berhasil membawa satu orang diduga PSK berinisial Is. Juga salah seorang siswi sebuah sekolah Pu.

Satpol PP terpaksa mengangkut Pu dikarenakan berada di warung remang-remang tersebut. Pu juga tidak bisa menunjukkan identitasnya. Namun diketahui jika pemilik warung tersebut adalah paman Pu.

Dikonfirmasi Kabag TU Satpol PP Dody Leo Saputra mengatakan bahwa dini hari pukul 01.00 WIB seluruh tim sampai ke kantor Satpol PP. Keenam wanita diduga PSK tersebut kemudian diinterogasi. Rata-rata para PSK tersebut tidak mengakuinya. Hanya mengaku sebagai penghidang minuman saja. Tidak melayani hasrat pria hidung belang. Namun dikatakannya itu hanya dalih saja sebagai pembelaan diri. Satpol PP tetap mencurigainya. “Setelah interogasi selesai kita menyerahkan mereka ini ke Dinas Sosial untuk dibina. Mereka ini akan dibawa ke kecamatan masing-masing untuk pendataan. Setelah itu diusir untuk kembali ke daerah asal mereka,” kata Dodi Leo Saputra.

Dalam operasi kali ini tim tidak menemukan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK. Sejauh ini pun Satpol PP tidak menindak pemilik warung. Hanya saja memberikan teguran pada pemilik warung yang tidak memiliki izin usaha. Mereka diminta segera mengurus izinnya dan menjelaskan larangan dalam menghidangkan praktik asusila dan juga minuman keras. “Razia berjalan lancar tidak ada halangan berarti,” tutup Dody Leo Saputra.(del)


Posted by redaksi on June 5th, 2011
Sumber: http://harianrakyatbengkulu.com/?p=3293
 
Top