Jenis unggul yang baik harus memiliki keunggulan sesara genetis maupun physik.
Keunggulan genetis meliputi antara lain :
- Produksi tinggi
- Daya adaptasi luas
- Masak secara normal pada waktu yang tepat
- Resisten terhadap hama dan penyakit
- Respon tinggi pada pemupukan
- Nilai nutrisi tinggi dengan rasa enak
Keunggulan physik antara lain :
- Jenisnya murni
- Daya kecambah tinggi
- Kadar air optimum
- Bentuknya uniform
- Bebas hama dan penyakit
Jenis baru yang bersifat unggul yang ditemukan seleksionis sebelum disebarluaskan kepada para petani masih perlu diperbanyak sambil diuji kemantapannya secara ber-
Tingkat.Biji yang masih sedikit yang dihasilkan breeder/Seleksionis ini disebut NUCLEUS SEED.
Biji-biji nucleus seed masih murni baik secara genetis maupun physic,jumlahnya sangat terbatas dihasilkan di stasiun percobaan dimana seleksionis berada. Bila nucleus seed ditanam menghasilkan benih yang disebut BREEDER’S STOCK SEED
BREEDER’S STOCK SEED di produksi dibawah pengamatan dan pengawasan seleksionis di stasiun percobaan dimana dihasilkan, mempunyai kemurnian yang tinggi dan bersifat unggul baik secara genetic maupun physic.BREEDER’S STOCK SEED biasanya disebarkan kedinas-dinas pertanian untuk diperbanyak. Biji yang dihasilkan dari tanaman Breeder Stock Seed disebut : FOUNDATION SEED atau
BENIH DASAR.
Benih dasar selain yang dihasilkan dinas-dinas pertanian juga balai penelitian yang menanam BREEDER’S STOCK SEED dan NUCLEUS SEED.Kemurnian benih dasar bermutu tinggi. Hasilnya disebut REGISTERED SEED.
Registeret Seed biji dihasilkan dari tiga biji terdahulu ditangkarkan oleh para petani penagkar benih,petani maju yang dipercaya untuk memperbanyak.Mereka menanam dan memperbanyak dibawah petunjuk dan supervisi dari staf ahli perbenihan yang telah ditunjuk oleh pemerintah/dinas tertentu yang bergerak dibidang perbenihan.Jika peraturan pertanaman memenuhi syarat, biji-biji dibeli pemerintah di registrasi/dicatat sebagai benih yang memenuhi persyaratan
Sebagai benih bermutu untuk dijual kepada petani umum.
CERTIFIED SEED yaitu benih yang dihasilkan oleh badan-badan tertentu untuk diperdagangkan dan tidak perlu berasal dari Nucleus seed maupun Breeder’s Seed,tetapi cukup memnuhi syarat genetis maupun pyisik. Certified seed dapat diproduksi oleh petani sendiri tetapi harus dengan rekomendasi dari dinas tertentu untuk disebut certified seed yang diperdagangkan.
Dibeberapa negara dan negara maju benih yang dijual adalah benih-benih yang telah mengalami “penangkaran” seperti diatas,dan diberi label yang memberi keterangan singkat tentang benih tersebut.Dalam label disebtkan tentang:
jenis, varietas, klas (misal Foundation seed atau yang lain),sumber (pemerintah/ badan tertentu), alamat, % perkecambahan, kemurnian,kadar air dan berat 1000 biji
Di Indonesia penanganan sertifikasi benih dilakukan oleh Balai Pengawasan dan Serifikasi Benih yang mempunyai tugas dibidang penilaian kultivar,pengujian benih laboratories dan pengawasan pemasaran benih untuk menunjang Dinas Pertanian
Tanaman Pangan dalam pembinaan produksi dan pemasaran benih guna memenuhi kebutuhan intensifikasi.
Sertifikasi benih yang dilakukan BPSB bertujuan untuk menjamin kemurnian genetik dengan cara menilai kemurnian pertanaman di lapangan maupun kemurnian benih hasil pengujian benih labortories.
Sertifikasi benih dilaksanakan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- 1. Serifikasi Benih Dasar (F.S.) biasa dilakukan di LPP Sukamandi.
- 2. Sertifikasi Benih Pokok (S.S.) dilakukan oleh Balai Benih Induk.
- 3. Sertifikasi Benih Sebar (E.S.) dengan label biru (produsen) oleh BAP.
Bila benih yang diuji tidak memenuhi standar untuk kelas benih yang ditentukan tetapi masih memenuhi standar untuk kelas benih yang lebih rendah,maka kelas benihnya dapat disesuaikan dengan standar yang tercapai dengan syarat:
a. Benih tersebut benar-benar dibutuhkan
b. Produsen benih mengajukan permohonan penyesuaian kelas benih
c. Disetujui oleh bagian sertifikasi
Biasanya permohonan sertifikasi pemeriksaan lapangan, pengambilan contoh benih dan permintaan label disampaikan kepada BPSB .
Dalam pelaksanaan sertifikasi benih jagung dan palawija umumnya ada suatu pedoman khusus yang harus diikuti.
Oleh : Ir. Sri Hartati, M.P