Di tengah kondisi produk pertanian yang terus menurun, Presiden SBY berusaha menggenjot produksi. Salah satu cara yang dilakukan adalah memberikan tunjangan jabatan untuk PNS penyuluh pertanian
Rp 300 ribu-1,5 juta per bulan.
Tunjangan jabatan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan yang diterbitkan 1 Maret 2013.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (15/3/2013), tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan.
"Pemberian tunjangan jabatan dihentikan apabila PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 Peaturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 itu.
Lewat terbitnya Perpres No.16/2013 ini, maka SBY sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007
Adapun besaran tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian sesuai Lampiran I Perpres tersebut:
Penyuluh Pertanian Utama Rp 1.500.000;
Penyuluh Pertanian Madya Rp 1.260.000;
Penyuluh Pertanian Muda Rp 960.000;
Penyuluh Pertanian Pertama Rp 540.000;
Penyuluh Pertanian Penyelia Rp 780.000,
Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan Rp 450.000;
Penyuluh Pertanian Pelaksana Rp 360.000;
Penyuluh pertanian Pelaksana Pemula Rp 300.000.
sumbernya: Detik com