DEFINISI IKAN  
MENURUT UNDANG-UNDANG PERIKANAN (UU 45 Tahun 2009)


Ikan, didefinisikan secara umum sebagai hewan yang hidup di air, bertulang belakang, poikiloterm, bergerak dengan menggunakan sirp, bernafas dengan insang, dan memiliki gurat sisi (linea lateralis) sebagai organ keseimbangannya. Namun apabila kita mengacu kepada undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam undang-undang 45 tahun 2009, maka definisi ikan yang dimaksud menjadi berbeda dan luas cakupannya. Menurut Pasal 1 Undang-Undang 45 tahun 2009, ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Didalam bagian penjelasan dijelaskan bahwa yang termasuk kedalam jenis ikan adalah :
a.    ikan bersirip (pisces);
b.    udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya (crustacea);
c.    kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya (mollusca);
d.    ubur-ubur dan sebangsanya (coelenterata);
e.    tripang, bulu babi, dan sebangsanya (echinodermata);
f.    kodok dan sebangsanya (amphibia);
g.    buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan
1.     sebangsanya (reptilia);
h.    paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya (mammalia);
i.     rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae); dan
j.     biota perairan lainnya

Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan, bahwa tidak hanya hewan bersirip dan memiliki insang saja yang dimaksud dengan ikan, tetapi segala biota perairan yang seluruh atau sebagian dari silklus hidupnya berada di lingkungan perairan, termasuk coral, buaya, penyu, kura-kura dll. Penggunaan dan definisi kata “ikan” pada undang-undang perikanan sebenarnya kurang tepat dan mengena di lingkungan masyarakat atau akademisi. Mungkin akan lebih tepat jika menggunakan kata spesies akuatik” atau “biota/organisme perairan”. Tetapi adanya undang-undang dan penjelasan tentang perikanan ini memang diharapkan akan memperjelas ruang lingkup pekerjaan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang sebelumnya berada di departemen pertanian dan departemen kehutanan. Sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman ketika melakukan pekerjaan di lapangan, terutama dalam penegakan dan pengawasan hukum.





DEFINISI PERIKANAN DAN PENANGKAPAN IKAN

 
Top