Disini perlu dijelaskan bahwa pada umumnya sebagian diantara kita mungkin masih banyak yang belum memahami tentang pengaturan perikanan, dalam tulisan ini juga bukan berarti penulis ingin menggurui, namun sedikit pengetahuan yang ada dalam tulisan ini berharap menjadi wawasan dan pengetahuan bagi kita umumnya, sehingga dengan demikian kita bisa sedikit paham tentang pengetahuan yang ada dalam perikanan, silahkan di baca semoga bermanfaat,
A. Hukum Perikanan Indonesia
1. Usaha perikanan sifatnya kompleks, pengaturan secara keseluruhan akan memberikan dampak positip terhadap perkembangan usaha perikanan itu sendiri. Pendapat Beverton dalam Firial M dan Ian R.Smith (1987); bahwa mortalitas pada perikanan tangkap misalnya; secara fungsional berhubungan dengan jumlah satuan penangkapan,kemampuan menangkap, jumlah waktu penangkapan dan tersebarnya aktivitas penangkapan didaerah perikanan (fishing ground) pada musim tertentu.
2. Menurut Anthony Scott maksud, tujuan dan manfaat pengaturan perikanan adalah untuk : (1) memberi dorongan usaha berhubungan dengan pelestarian sumber daya ikan. (2) peningkatan kualitas atau kuantitas hasil produksi ikan, (3) pemerataan usaha, melindungi yang lemah atau kelompok tertentu.(4) mencegah pemborosan tenaga kerja dan modal serta meningkatkan alokasi sumber daya supaya menjadi lebih berdaya guna
3. Zaman Hindia Belanda Perkembangan hukum perikanan Indonesia diawali sejak yang diatur dengan Ordonansi Belanda tetapi dalam bentuk hukum perikanan yang tidak menyatu; misal ada (1) Algemeene regelen voor het visschen naar Parelschelpen, Parelmoerschelpen, Teripang en Sponsen binnen de afstand van niet meer dan dire Engelsche zeemijien van de kusten van Nederlandsch Indie (Staatsblad Tahun 1816 Nomor 157) - Undang-Undang tentang Perikanan Mutiara dan Bunga Karang; (2) Visscherij Bepalingen ter Bescherming van den Vischsstand (Staatsblad Tahun 1920 Nomor 396) - Undang Undang Perikanan Untuk Melindungi Ikan; (3) Algemeene Begeling voor de Visscherij binnen het zeegebied van Nederlandsch Indie (Staasblad Tahun 1927 Nomor 144) - Undang Undang Perikanan Pantai;
4. Dalam era kemerdekaan ordonansi Belanda masih diberlakukan karena belum ada undang-undang yang mengatur perikanan; sehingga landasan hukumnya digunakan Pemerintah Indonesia Undang Undang Perikanan Tahun 1985 dibuat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan (1) bahwa perairan yang merupakan bagian terbesar wilayah negara Republik Indonesia dan Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia mengandung sumber daya ikan yang sangat potensial dan penting arti,peranan,dan manfaatnya sebagai modal dasar pembangunan untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; (2) bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan Wawasan Nusantara,pengelolaan sumber daya ikan perlu dilakukan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan dan petani ikan kecil serta terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya yang pada gilirannya akan meningkatkan ketahanan nasional; (3) bahwa peraturan perundang-undangan di bidang perikanan yang berlaku sampai sekarang kurang luas jangkauannya dan kurang mampu menampung perkembangan keadaan serta kebutuhan pembangunan pada umumnya dan pembangunan hukum nasional pada khususnya, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan baru dalam bentuk Undang-Undang.
5. UU Perikanan Tahun 1985 diubah menjadi Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; dengan dasar pertimbangansebagai berikut :
(a) Perairan dibawah yurisdiksi dan kedaulatan Indonesia, ZEEI serta laut lepas yang berdasarkan ketentuan Internasional mengandung sumberdaya ikan dan lahan pembudidayaan; danini harus dimanfaatkan;
(b) Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional berwawasan Nusantara sumberdaya ikan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat; dan tetap berpegang pada azas kelestarian sumber;
(c) UU No. 9 Tahun 1985 yang berlaku belum menampung aspek pengelolaan sumberdaya ikan, kurang mampu mengantisipasii perkembangan kebutuhan hukum, iperkembangan teknologi pengelolaan sumberdaya ikan.
6. Undang-Undang Perikanan No. 31 Tahun 2004 jauh lebih lengkap karena memiliki tiga dasar pemikiran yang lebih baik
a. adanya peningkatan kapasitas kelembagaan dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang kini tak hanya mengelola pada aspek perikananan saja. Rupanya ditemukan pengaturan yang selama ini menjadi domain perikanan tapi bemasarkan ketentuan UU lama justru dikelola oleh departemen lain. Sekarang menjadi urusan DKP misal penentuan satwa yang dilindungi, pengelolaan taman laut, dan peran dalam penegakan peraturan perikanan. UU Perikanan akan menjadi dasar bagi penetapan Peraturan Pemerintah dan Keppres yang merinci aturan mainnya. Kedua hal ini merupakan instrumen yang mutlak dimillki agar DKP dapat menjalankan fungsinya dengan benar..
b. upaya pengaturan agar pengelolaan perikanan di Indonesia dapat benar-benar mengacu pada Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCFRF) yang ditentukan oleh Badan Pangan Dunia (FAO). Hal ini tentu berimbas pada opini internasional bahwa seluruh produk kelautan dan perikanan aman dikonsumsi dan mementingkan aspek kelestarian.
c. sistem penegakan hukum yang mapan:ini tidak berarti pelaksanaan pengawasan akan makin mempersulit para pelaku perikanan. tetapi akan semakin mendapatkan kemudahan dalam berusaha.
7. Hal yang menarik pada UU Perikanan No. 31 Tahun 2004 terletak pada proses penyidikan. Saat ini jumlah penyidik terdiri atas tiga instansi yaitu TNI AL, PPNS, dan Polri. Dalam UU Perikanan Menteri Kelautan dan Perikanan memiliki kewenangan untuk mengatur koordinasi penyidikan pelanggaran. Jadi, ketiga instilusi penyidikan tersebut akan dipayungi peraturan menteri terkait dengan mekanisme koordlnasi penyidikan di lapangan.
8. Undang-Undang Perikanan yang baru juga merancang sistem peradilan perikanan. Dalam salah satu pasal menyebutkan peradilan perikanan itu harus terbentuk paling lama dua tahun sejak UU tersebut ditetapkan. Saat ini dengan UU Perkanan No. 31 Tahun 2004 peraturan mengenai pemanfaatan kelautan dan perikanan menjadi lebih jelas.
9. Dengan perkembangan perikanan saat ini dan masa yang akan datang, maka dalam undang-undang ini diterangkan adanya beberapa pertimbangan sebagai dasar penyempurnaan undang undang sebelumnya (UU No. 9 Tahun 1985) yang meliputi
a. pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan azas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian yang berkelanjutan.
b. pengelolaan perikanan wajib didasarkan pada prinsip perencanaan dan keterpaduan pengendaliannya.
c. pengelolaan perikanan dilakukan dengan memperhatikan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
d. pengelolaan perikanan yang memenuhi unsur pembangunan yang berkesinambungan, yang didukung dengan penelitian dan pengembangan perikanan serta pengendalian yang terpadu.
e. pengelolaan perikanan dengan meningkatkan pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan di bidang perikanan.
f. pengelolaan perikanan yang didukung dengan sarana dan prasarana perikanan serta sistem informasi dan data statistik perikanan.
g. penguatan kelembagaan di bidang pelabuhan perikanan, kesyahbandaran perikanan, dan kapal perikanan.
h. pengelolaan perikanan yang didorong untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan kelautan dan perikanan.
i. pengelolaan perikanan dengan tetap memperhatikan dan memberdayakan nelayan kecil atau pembudidaya-ikan kecil.
j. pengelolaan perikanan yang dilakukan di perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan laut lepas yang ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan persyaratan atau standar internasional yang berlaku.
k. pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan, baik yang berada di perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, maupun laut lepas dilakukan pengendalian melalui pembinaan perizinan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan internasional dengan kemampuan sumberdaya ikan yang tersedia.
l. pengawasan perikanan,
m. pemberian kewenangan yang sama dalam penyidikan tindak pidana di bidang perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan, perwira TNI-AL dan pejabat polisi negara Republik Indonesia,
n. pembentukan pengadilan perikanan; dan
o. pembentukan dewan pertimbangan pembangunan perikanan nasional.
10. Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan disahkan tanggal 6 Oktober 2004 masuk dalam Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 118; terdiri dari 17 (tujuh belas) Bab dan 111 (seratus sebelas) Pasal; yaitu :
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 – Pasal 3
Bagian Kesatu ; Pengertian
Bagian Kedua ; Azas dan Tujuan
Bab II Ruang Lingkup Pasal 4
Bab III Wilayah Pengelolaan Perikanan Pasal 5
Bab IV Pengelolaan Perikanan Pasal 6 – Pasal 24
Bab V Usaha Perikanan Pasal 25 - Pasal 45
Bab VI Sistem Informasi dan Data Statistik Perikanan Pasal 46 - Pasal 47
Bab VII Pungutan Perikanan Pasal 48 – Pasal
Bab VIII Penelitian dan Pengembangan Perikanan Pasal 52 - Pasal 56
Bab IX Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan Pasal 57–Pasal 59
Bab X Pemberdayaan Nelayan Kecil dan
Pembudidaya Ikan Kecil Pasal 60 – Pasal 64
Bab XI Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan Pasal 65
Bab XII Pengawasan Perikanan Pasal 66 – Pasal 70
Bab XIII Pengadilan Perikanan Pasal 71
Bab XIV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan
di Sidang Pengadilan Perikanan Pasal 72 – Pasal 83
Bagian Kesatu - Penyidikan
Bagian Kedua - Penuntutan
Bagian Ketiga - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Bab XV Ketentuan Pidana Pasal 84–Pasal 105
Bab XVI Ketentuan Peralihan Pasal 106–Pasal 109
Bab XVII Ketentuan Penutup. Pasal 110-Pasal 111
11 Pada saat Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mulai berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 6 Oktober 2004, semua peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004.
12 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen.KP) Nomor:PER.17/MEN/ 2006 tanggal 27 April 2006 tentang Usaha Perikanan Tangkap terdiri atas 20 Bab terdiri 83 Pasal; adapun yang menjadi dasar pertimbangan utama keluarnya Kepmen tersebut :
a) Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan diarahkan bagi kepentingan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya; sesuai persyaratan internasional.
b) Sebagai tindak lanjut Pasal 32 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai usaha perikanan tangkap. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan secara terarah dan rasional.
13 Permen. KP Nomor : PER.17/MEN/2006 dibuat dengan memperhatikan kesepakatan internasional; yang harus ditaati oleh negara di dunia supaya tidak terisolir dari percaturan internasional; yaitu :
a) Agreement for the Inplementation of the Provisions of the UNCLOS of 10 December 1982 relating to the Conservation and Management of Straddling and Highly Migratory Fish Stock (United Nations Implementing Agreement/UNIA) 1995.
b) Code of Conduct for Responsible Fisheries, Food and Agriculture Organization of United Nations, 1995)
14 Materi Kepmen KP tersebut antara lain : kegiatan usaha penangkapan ikan, penangkapan ikan dan pengangkutan ikan termasuk permasalahan perizinan; seperti SIUP, SIPI, SIKPI. Kegiatan penangkapan ikan dapat dilakukan di dalam wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yaitu perairan Indonesia, ZEEI maupun perairan umum seperti waduk, rawa, danau sungai dll. Dalam pada itu alokasi jumlah kapal yang diizinkan beroperasi di wilayah perairan, pelabuhan pangkalan /pelabuhan muat/pelabuhan singgah diatur berdasarkan ketersediaan dan dan kelestarian sumber daya ikan. Demi kepentingan kelestarian sumber daya ikan, daerah penangkapan ikan (fishing ground) atau WPP-RI tertentu dapat dinyatakan tertutup untuk kegiatan penangkapan (misal closed seson jenis ikan di perairan tertentu). Sednagkan kuwajiban memiliki SIUP dikecualikanpada nelayan yang menggunakan sebuah kapal perikanan tidak bermotor atau bermotor luar, atau bermotor dalam tidak lebih dari 5 GT. Setiap orang atau badan hukum Indonesia yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang penangkapan ikan dan/atau usaha di bidang pengangkutan ikan di laut lepas wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Alokasi penangkapan ikan penanaman modal (APIPM).
15 Penerbitan Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM) didasarkan pada pertimbangan ketersediaan sumber daya ikan, kepastian unit pengolahan yang dimiliki atau kapasitas produksi unit pengolahan ikan yang akan dibangun dan fasilitas pendukung yang dibangun di darat. Alokasi dalam APIPM dijadikan dasar bagi instansi yang mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal untuk mengeluarkan persetujuan penanaman modal. Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun tidak ada realisasi rencana pembangunan unit pengolahan maka APIPM dicabut. APIPM ini dievaluasi setiap 5 (lima) tahun.
16 Kewenangan penerbitan izin diberikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal untuk menerbitkan SIUP.SIPI,dan/atau SIKPI kepada orang atau badan hukum Indonesia yang menggunakan kapal dengan ukuran diatas 30 GT. SIUP, SIPI, dan atau SIKPI kepada orang atau badan hukum Indonesia yang menggunakan tenaga kerja asing; APIPM, SIPI,dan/atau SIKPI kepada badan hukum yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan fasilitas penanaman modal.
17 Gubernur diberikan kewenangan menerbitkan SIUP kepada orang atau badan hukum Indonesia yang melakukan usaha perikanan, SIPI dan atau SIKPI bagi kapal perikanan yang berukuran diatas 10 GT sampai 30 GT kepada orang atau badan hkum Indonesia yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan yang menjadi kewenangannya, serta tidak menggunakan modal dan/atau tenaga kerja asing. Adapun penerbitan SIUP oleh Gubernur wajib mempertimbangkan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
18 Bupati/Walikota diberikan kewenangan untuk menerbitkan SIUP kepada orang atau badan hukum Indonesia yang melakukan usaha perikanan, SIPI dan atau SIKPI bagi kapal perikanan yang berukuran diatas 5 GT sampai 10 GT kepada orang atau badan hkum Indonesia yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan yang menjadi kewenangannya, serta tidak menggunakan modal dan/atau tenaga kerja asing. Disamping itu kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk wajib melakukan pendaftaran kapal perikanan dibawah 5 GT yang berdomisili diwilayah administrasinya. Adapun dalam penerbitan SIUP oleh Bupati/Walikota wajib mempertimbangkan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
19 Dalam pelaksanaannya ternyata Permen.KP Nomor : PER.17/MEN/2006 perlu disempurnakan sesuai perkambangan dan kebutuhan di bidang usaha perikanan tangkap; oleh karenanya perlu mengatur kembali usaha perikanan tangkap dengan peraturan menteri yang baru yaitu PermenKP Nomor PER.05/MEN/2008 tertanggal 31 Januari 2008 terdiri 20 Bab dengan 99 Pasal. Materi dalam Permen KP tidak jauh berbeda dengan Permen sebelumnya; dilakukan penyempurnaan sesuai perkembangan usaha perikanan tangkap; seperti penggunaan tenaga asing, usaha perikanan tangkap terpadu, usaha perikanan tangkap berbasis klaster.
20 Dalam kaitan dengan usaha perikanan tangkap terpadu, maka setiap orang dan/atau badan hukum asing yang akan melakukan usaha penangkapan ikan harus melakukan investasi usaha pengolahan dengan pola usaha perikanan tangkap terpadu; yaitu dengan membangun dan/atau memiliki sekurang-kurangnya berupa unis pengolahan ikan (UPI) di dalam negeri. Mereka (asing) yang akan melakukan usaha perikanan tangkap terpadu wajib menggunakan fasiltas penanaman modal dengan mendirikan usaha perikanan tangkap terpadu berbadan hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia. Perbandingan antara modal asing dengan modal dalam negeri untuk usaha perikanan tangkap terpadu dengan fasilitas penanaman modal asing (PMA) sekurang-kurangnya 20% berasal dari modal dalam negeri sejak tahun pertama perusahaan didirikan.
21 Usaha perikanan tangkap terpadu dapat dilaksanakan melalui pola usaha perikanan tangkap berbasis klaster; yang meliputi keterpaduan kegiatan usaha penangkapan ikan dan unit pengolahan ikan (UPI) di wilayah tertentu di dalam negeri. Kawasan klaster ditetapkan berdasarkan batasan koordinat daerah penangkapan (fishing ground); dalam kaitan ini harus tetap memperhatikan kepentingan nelayan setempat/lokal yang telah memiliki SIPI
22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan adalah penjabaran lanjut dari Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; antara lain mengatur tentang konservasi sumber daya ikan yang dilakukan melalui konservasi ekosistem, konservasi jenis dan konservasi benetik. Upaya konservasi sumber daya ikan pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara keseluruhan.
23 Karakteristik sumber daya ikan dan lingkungannya mempunyai sensitivitas tinggi terhadap pengaruh iklim global maupun iklim musiman serta aspek-aspek keterkaitan (connectivity) ekosistem antar wilayah perairan biak lokal, regional, maupun global, yang kemungkinan melewati batas-batas kedaulatan suatu negara, maka dalam upaya pengembangan dan pengelolaan konservasi sumber daya ikan harus berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan dukungan bukti-bukti ilmiah.
24 Pada dasarnya PP tentang Konservasi Sumber Daya Ikan mengatur secara lebih rinci tentang upaya pengelolaan konservasi ekosistem atau habitat ikan termasuk di dalamnya pengembangan Kawasan Konservasi Perairan sebagai bagian dari konservasi ekosistem. Selain itu juga memuat aturan-atran untuk menjamin pemanfaatan berkelanjutan dari jenis-jenis ikan serta terpeliharanya keanekaragaman genetik ikan.
25 Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan. Dalam kaitan ini konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan azas-azas : manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, effisiensi, dan kelestarian yang berkelanjutan. Khususnya “kelestarian yang berkelanjutan” dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan memperhatikan daya dukung dan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
26 Konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip :
1) pendekatan kehati-hatian
2) pertimbangan bukti ilmiah
3) pertimbangan kearifan lokal
4) pengelolaan berbasis masyarakat
5) keterpaduan pengembangan wilayah pesisir
6) pencegahan tangkap lebih
7) pengembangan alat penangkapan ikan, cara penangkapan ikan, dan
pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan
8) pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat
9) pemanfaatan keanekaragaman hayati berkelanjutan
10) perlindungan struktur dan fungsi alami ekosistem perairan yang dinamis
11) perlindungan jenis ikan dan kualitas genetik ikan
12) pengelolaan adaptif
17 Kawasan konservasi perairan terdiri atas : taman nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan. Adapun penetapan kawasan konservasi perairan dilakukan berdasarkan kriteria : (a) ekologi, (b) sosial budaya, meliputi tingkat dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancaman, kearifan lokal serta adat istiadat, dan (c) ekonomi, meliputi nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata, estetika, dan kemudahan mencapai kawasan. Selanjutnya ditempuh tahapan-tahapan penetapannya melalui : (a) usulan inisiatif, (b) identifikasi dan inventarisasi, (c) pencadangan kawasan konservasi perairan; dan (d) penetapan.
18 Pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan oleh Pemerintah adalah : (a) perairan laut di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan, (b) perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas provinsi, (c) perairan yang memiliki karakteristik tertentu ( memiliki nilai dan kepentingan konservasi nasional dan/atau internasional, secara ekologi bersifat lintas negara, mencakup habitat dan daerah ruaya ikan, dan memiliki potensi sebagai warisan alam dunia)
19 Zonasi kawasan konservasi perairan merupakan suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem. Adapun zonasi kawasan konservasi perairan terdiri atas :
a. Zona Inti : diperuntukkan bagi : (1) perlindungan mutlak habitat dan populasi, (2) penelitian, dan (3) pendidikan,
b. Zona Perikanan Berkelanjutan : diperuntukkan bagi : (1) perlindungan habitat dan populasi ikan, (2) penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan, (3) budidaya ramah lingkungan, (4) pariwisata dan rekreasi, (5) penelitian dan pengembangan, dan (6) pendidikan.
c. Zona Pemanfaatan : diperuntukkan bagi : (1) perlindungan habitat dan populasi ikan, (2) pariwisata dan rekreasi, (3) penelitian dan pengembangan, dan (4) pendidikan.
d. Zona lainnya : merupakan zona di luar zona inti, zona perikanan berkelanjutan, dan zona pemanfaatan yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu antara lain : zona perlindungan, zona rehabilitasi dan sebagainya.
20 Dalam rangka tercapainya pemanfaatan yang optimal dan berkelanjutan dalam pengelolaan perikanan serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya perlu ada kajian potensi, pemanfaatan, konservasi, penelitian dan pengembangan, serta pengawasan terhadap sumber daya ikan dan lingkungan yang dikelola dengan sistem yang terukur; serta mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; maka perlu ditetapkan wilayah pengelolaan perikanan RI.
21. Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan di wilayah perairan RI; dikeluarkan SK Menteri Pertanian Nomor : 996/Kpts/IK.210/9/1999 Tentang Potensi Sumber Daya Ikan dan Jumlah Tangkapan Yang Diperbolehkan dibagi ke dalam wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yaitu WPP I – IX . Kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.01/MEN/ 2009 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ( WPP-RI 1-11)
22. Dasar pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER/01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia; adalah:
· dalam rangka pemanfaatan yang optimal dan berkelanjutan dalam pengelolaan perikanan serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, perlu kajian potensi, pemanfaatan, konservasi, penelitian dan pengembangan;
· pengawasan terhadap sumber daya ikan dan lingkungan yang dikelola dengan sistem terukur;
· mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu menetapkan wilayah pengelolaan perikanan RI.
23. Adapun Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP-RI) dibagi menjadi 11 wilayah perairan yaitu :
· WPP-RI 571 : Selat Malaka dan Laut Andaman
· WPP-RI 572 : Samudera Hindia Barat Sumatera
· WPP-RI 573 : Samudera Hindia Selatan Jawa - Nusa Tenggara - Laut Sawu –
· Laut Timor bagian Barat
· WPP-RI 711 : Selat Karimata-Laut Natuna-Laut China Selatan
· WPP-RI 712 : Laut Jawa
· WPP-RI 713 : Selat Makassar-Teluk Bone-Laut Flores-Laut Bali
· WPP-RI 714 : Teluk Tolo dan Laut Banda
· WPP-RI 715 : Teluk Tomini-Laut Maluku-Laut Halmahera –Teluk Berau
· WPP-RI 716 : Laut Sulawesi – Sebelah Utara Pulau Halmahera
· WPP-RI 717 : Teluk Cendrawasih-Samudera Pasifik
· WPP-RI 718 : Laut Aru-Laut Arafuru-Laut Timor bagian Timur
B. United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982
1 Kaedah hukum di bidang kelautan dan perikanan dimulai dengan merujuk kepada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNLOS 1982). Meskipun hanya bersifat soft law, acuan kepada UNCLOS 1982 kiranya merupakan suatu keniscayaan (conditio sine qua non). Pertimbangan utamanya adalah bahwa Konvensi 1982 berfungsi sebagai framework agreement yang secara komprehensif mengatur berbagai aspek pemanfaatan laut, baik yang berada di bawah kedaulatan dan hak berdaulat negara pantai maupun yang tunduk kepada rejim sui generis sebagai common heritage of mankind.
2 UNCLOS 1982 merupakan kodifikasi hukum kelautan yang komprehensif; tercermin dari 320 pasal yang terangkum dalam 15 Bab dengan 9 Annex keseluruhannya merupakan suatu kesatuan. Hal ini berbeda dengan hasil UNCLOS I (Konvensi Jenewa 1958) yang menghasilkan 4 (empat) buah konvensi yang terpisah satu sama lain tidak menjadi satu kesatuan yang utuh. Banyak ketentuan UNCLOS 1982 bersifat menegaskan prinsip hukum sebelumnya yang mengatur pemanfaatan laut atau kebiasaan internasional, yaitu yurisdiksi eksklusif negara pantai untuk kepentingan perikanan sejauh maksimal 200 mil laut (ZEE); kewajiban kerjasama konservasi SDKP, yang bersifat global maupun regional, rejim negara kepulauan (archipelagic state regime) dengan segala hak dan kewajiban yang melekat didalamnya.
3 Pemanfaatan SDK dibedakan ke dalam zonasi wilayah berdasarkan konsep hak kedaulatan mutlak (laut teritorial) dan hak berdaulat (ZEE dan landas kontinen), yurisdiksi eksklusif pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP) pada ZEE dan landas kontinen maksimal (350 mil) dengan memperhatikan kepentingan sah masyarakat internasional. Dalam aspek perikanan, negara pantai, harus membuka akses bagi negara lain terhadap surplus SDKP nasional. UNCLOS 1982 memberi kejelasan perihal batas kedaulatan negara pantai sejauh 12 mil laut diukur dari garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar terluar. Prinsip dasar ini menjadi penentu untuk mengukur batas yurisdiksi negara pantai dalam zonasi kewilayahan lainnya.
4 UNCLOS 1982, mulai berlaku di Indonesia sejak 16 November 1994 memiliki makna khusus adanya pengakuan konsep negara kepulauan yang diperjuangkan sejak 1957 melalui Deklarasi Djuanda. Pengakuan masyarakat internasional ini makin meneguhkan kedaulatan penuh Indonesia terhadap sumber daya alam yang terdapat di dalam perairan kepulauan nusantara serta yurisdiksi eksklusif Indonesia terhadap sumber daya hayati dan non-hayati yang berada di kolom air (ZEE Indonesia) maupun yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya (landas kontinen) hingga 200 mil laut dari garis pangkal negara kepulauan Indonesia KHL 1982 memberikan pengakuan terhadap klaim landas kontinen negara pantai secara maksimal hingga 350 mil laut.
5 Mencermati makna penting dari UNCLOS 1982 bagi Indonesia, dapat dipahami bahwa proses ratifikasi terhadap Konvensi dilakukan dalam waktu yang relatif singkat, yakni pada 1985 melalui UU No. 17 Tahun 1985. Hal yang sama juga berlaku terhadap Agreement relating to the Implementation of Part XI of the UNCLOS 1982 yang diratifikasi Pemerintah pada 30 Desember 1999 melalui Keppres No. 178 tahun 1999. Ratifikasi Pemerintah Indonesia terhadap UNCLOS 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985 membawa implikasi kebutuhan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional di bidang kelautan agar konsisten dengan Konvensi.
6 Sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982, eksploitasi dan pemanfaatan SDKP Indonesia oleh negara asing dapat dilakukan sepanjang terdapat surplus perikanan nasional. Untuk itu, pemanfaatan kelebihan potensi perikanan di Indonesia dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral yang bersifat “Government to Government”. Perjanjian harus memberikan kemanfaatan yang lebih bagi Indonesia dengan potensi perikanan sebagai leverage perundingan. Pemanfaatan surplus perikanan nasional oleh industri perikanan asing perlu dilakukan berdasarkan pendekatan “G to G” agar negara bendera juga memikul tanggung-jawab bersama untuk memberantas praktek Illegal, Unreported & Unregulated (IUU) Fishing di perairan ZEE Indonesia.
C. Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
1. Ada bermacam arti Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF); antara lain Pengelolaan Perikanan Bertanggungjawab, Etika Pengelolaan Perikanan; Direktorat Jenderal Perikanan (1999) menterjemahkannya menjadi Tata Laksana Untuk Perikanan Yang Bertanggung jawab. Untuk kemudahan penyebutan serta upaya pengenalannya secara internasional, maka digunakan istilah CCRF.
2. CCRF muncul berkaitan dengan pemikiran bahwa sumber daya perikanan masih mempunyai keterbatasan dalam pengelolaannya. Mengakui arti pentingnya gizi, ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya perikanan dan semua pihak yang berkepentingan serta peduli dengan sektor perikanan. Spesifikasi biologi sumber daya dan lingkungan serta kepentingan konsumen dan pengguna, juga merupakan faktor yang menjadikan dasar pertimbangan CCRF.
3. CCRF bukan merupakan suatu paksaan (soft law), negara-negara di dunia didorong menerapkan CCRF demi kelangsungan usaha perikanan. Yang menyediakan azas dan standar bisa diterapkannya pada konservasi, pengelolaan dan pembangunan perikanan. Selain itu merangkum berbagai kegiatan penangkapan ikan, pengolahan dan perdagangan ikan serta produk perikanan, operasi penangkapan ikan, akuakultur/ pembudidayaan ikan, penelitian perikanan dan keterpaduan perikanan ke dalam pengelolaan kawasan pesisir.
4. Sasaran yang diharapkan dengan penerapan CCRF di lingkungan global, regional maupun lokal adalah untuk :
(a) menetapkan azas, sesuai dengan aturan hukum internasional yang terkait, bagi penangkapan ikan dan kegiatan perikanan yang bertanggung jawab, dengan memperhatikan seluruh aspek biologi, teknologi, ekonomi, sosial, lingkungan dan komersial yang relevan;
(b) menetapkan azas dan kriteria bagi penjabaran dan pelaksanaan kebijakan nasional untuk konservasi sumber daya perikanan dan pengelolaan serta pembangunan perikanan yang bertanggung jawab;
(c) berisi sebagai sebuah perangkat rujukan untuk membantu negara-negara dalam menetapkan atau meningkatkan kerangka kelembagaan dan hukum yang diperlukan bagi berlangsungnya perikanan yang bertanggung jawab dan dalam perumusan serta pelaksanaan langkah yang sesuai;
(d) menyediakan tuntunan yang bisa digunakan, bila diperlukan; dalam : perumusan dan pelaksanaan perjanjian internasional berikut perangkat hukum lain, baik yang bersifat mengikat maupun sukarela;
(e) memberi kemudahan dan memajukan kerjasama teknis, pembiayaan dan pengelolaan serta pembangunan perikanan;
(f) meningkatkan kontribusi perikanan bagi ketahanan pangan dan mutu pangan, memberikan prioritas untuk kebutuhan gizi komunitas lkal;
(g) meningkatkan upaya perlindungan sumber daya hayati akuatik serta lingkungannya dan kawasan pesisir;
(h) menggalakkan perdagangan ikan dan produk perikanann sesuai dengan aturan internasional yang relevan dan penghindari penggunaan langkah yang merupakan hambatan terselubung bagi perdagangan tersebut;
(i) memajukan penelitian mengenai perikanan, demikian pula mengenai ekosistem terkait dan faktor lingkungan relevan;
(j) menyediakan standar pelaksanaan untuk semua sektor yang terlibat dalam perikanan.
5. Badan-badan Pengarah FAO merekomendasikan CCRF dalam bentuk rumusan tatalaksana perikanan bertanggung jawab terdiri dari 12 Article/ Pasal sebagai berikut :
w Article 1 Nature and Scope of The Code
Pasal 1 - Sifat dan Ruang Lingkup
w Article 2 - Objectives of The Code
Pasal 2 .- Tujuan Tatalaksana-
w Article 3 - Relationship with Other International Instrument
Pasal 3 .- Keterkaitan dengan Perangkat Hukum Internasional Lain
w Article 4 - Implementation, Monitoring and Updating
Pasal 4 - Pelaksanaan, Pemantauan dan Pemutakhiran
w Article 5 - Special Requirements of Developing Countries
Pasal 5 - Kebutuhan Khusus Negara Berkembang
w Article 6 - General Principles
Pasal 6 - Prinsip-prinsip Umum/Dasar
w Article 7 - Fisheries Management
Pasal 7 - Pengelolaan Perikanan
w Article 8 - Fishing Operations
Pasal 8 - Operasi Penangkapan Ikan
w Article 9 - Aquaculture Development
Pasal 9 - Pembangunan Akuakultur/Pembudidayaan
w Article 10 - Intregation of Fisheries Into Coastal Area Management
Pasal 10 - Integrasi Perikanan kedalam Pengelolaan Kawasan Pesisir
w Article 11 - Post-Harvest Practices and Trade
Pasal 11 - Praktek Pasca Panen dan Perdagangan
w Article 12 - Fisheries Research
Pasal 12 - Penelitian Perikanan
6. CCRF ditafsirkan dan diberlakukan sesuai dengan hukum internasional yang mempunyai keterkaitan; seperti UNCLOS 1982 (Hukum Laut Internasional), Karantina ikan, Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) , Konservasi (Stok Ikan Peruaya jauh) dll. Untuk itulah maka semua negara mempunyai kuwajiban moral menerapkan dan melaksanakan CCRF ini sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing.
7. Pelaksanaan CCRF secara luas dilakukan dengan penuh kehati-hatian melalui upaya pendekatan secara bertahap; sehingga masyarakat luas semakin memahami betapa penting upaya konservasi, pengelolaan dan pengusahaan sumber daya hayati akuatik guna melindungi dan melakukan konservasi akuatik dengan memperhatikan data yang akurat, maupun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (ilmiah).
8. Alat tangkap dan cara penangkapan ikan yang selektif dan ramah lingkungan harus dikembangkan dan diterapkan untuk : memelihara keanekaragaman hayati, konservasi struktur populasi dan ekosistem akuatik, serta melindungi mutu ikan. Alat penangkap ikan dan cara penangkapan ikan yang selektif dan ramah lingkungan harus diberikan prioritas dikembangkan demi kelestarian. Pemanenan, penangkapan, pengolahan dan distribusi ikan dan produk perikanan harus dilakukan dengan cara mempertahankan nilai gizi, mutu dan keamanan produk perikanan, mengurangi limbah dan meminimumkan dampak negatifnya terhadap lingkungan. Habitat perikanan yang dalam keadaan kritis di dalam ekosistem laut, air tawar; misalnya hutan bakau, terumbu karang, daerah asuhan dan pemijahan ikan sejauh mungkin harus dilindungi dan direhabilitasi.
9. Perdagangan ikan dan produk perikanan lainnya dilakukan sesuai azas, hak dan kuwajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian Organisasi Perdagangan Sedunia (WTO) dan persetujuan internasional. Adalah menjadi kuwajiban setiap negara menjamin kebijakan program yang terkait dengan pemasaran/perdagangan hasil perikanan yang tidak bertentangan dengan hukum dan kebijakan yang mengakibatkan dampak penurunan mutu lingkungan atau dampak sosial termasuk gizi secara negatif.
D. Latar Belakang Pengelolaan Wilayah Pesisir
1 Ada kecenderungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas manusia memanfaatkan sumber daya maupun akibat bencana alam. Akumulasi kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral atau dampak kegiatan di hulu wilayah pesisir walaupun didukung peraturan perundang-undangan yang ada sering menimbulkan kerusakan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan perundang-undangan yang ada lebih berorientasi pada eksploitasi tanpa memperhatikan kelestariannya. Kesadaran terhadap nilai strategis dari adanya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif masih kurang. Hak masyarakat adat/lokal yang sudah berkembang di masyarakat seperti panglima laot, awig-awig, ternyata peranserta masyarakat masih terbatas; hal ini menunjukkan bahwa prinsip pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu belum terintegrasi dengan kegiatan pembangunan dari berbagai sektor dan daerah.
2 Sistem pengelolaan pesisir belum mampu mengeliminasi faktor-faktor penyebab kerusakan dan belum memberi kesempatan kepada sumber daya hayati dapat pulih kembali secara alami atau sumber daya nonhayati disubstitusi dengan sumber daya lain. Oleh karena itu, keunikan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi rentan berkembangnya konflik dan terbatasnya akses pemanfaatan bagi masyarakat perlu dikelola secara baik agar supaya dampak aktivitas manusia dapat dikendalikan dan sebagian wilayah pesisir dipertahankan untuk konservasi. Masyarakat perlu dimotivasi untuk mengelola wilayah pesisir dengan baik dan yang telah berhasil perlu diberi insentif tetapi yang merusak perlu diberi sanksi
3 Norma-norma Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disusun dalam lingkup perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan, dengan memperhatikan norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain seperti keberadaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725). Norma-norma pengelolaannya difokuskan pada norma hukum yang belum diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan ini akan memberikan peran kepada Pemerintah, masyarakat, dan swasta sebagai pemangku kepentingan baik kepentingan daerah, kepentingan nasional, maupun kepentingan internasional melalui sistem pengelolaan wilayah terpadu.
4 Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sebagai bagian pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Untuk itu harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaannya
E. Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (PWP3K)
1 Tujuan penyusunan Undang - Undang PWP3K adalah:
- menyiapkan peraturan setingkat undang-undang mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil khususnya yang menyangkut perencanaan, pemanfaatan, hak dan akses masyarakat, penanganan konflik, konservasi, mitigasi bencana, reklamasi pantai, rehabilitasi kerusakan pesisir, dan penjabaran konvensi-konvensi internasional terkait;
- membangun sinergi dan saling memperkuat antar lembaga Pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir sehingga tercipta kerja sama antarlembaga yang harmonis dan mencegah serta memperkecil konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan antarkegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
- memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta memperbaiki tingkat kemakmuran masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pembentukan peraturan yang dapat menjamin akses dan hak-hak masyarakat pesisir serta masyarakat yang berkepentingan lain, termasuk pihak pengusaha
2 Ruang Lingkup Undang-Undang PWP3K diberlakukan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi daerah pertemuan antara pengaruh perairan dan daratan, ke arah daratan mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah perairan laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Lingkup pengaturan Undang-Undang ini secara garis besar terdiri dari tiga bagian yaitu perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan dan pengendalian,
3 Perencanaan dilakukan melalui pendekatan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu (Integrated Coastal Management) yang mengintegrasikan berbagai perencanaan yang disusun oleh sektor dan daerah sehingga terjadi keharmonisan dan saling penguatan pemanfaatannya. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu merupakan pendekatan yang memberikan arah bagi pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan berbagai perencanaan pembangunan dari berbagai tingkat pemerintahan, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen. Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan agar dapat mengharmonisasikan kepentingan pembangunan ekonomi dengan pelestarian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta memperhatikan karakteristik dan keunikan wilayah tersebut.
4 Perencanaan terpadu itu merupakan suatu upaya bertahap dan terprogram untuk memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara optimal agar dapat menghasilkan keuntungan ekonomi secara berkelanjutan untuk kemakmuran masyarakat. Rencana bertahap tersebut disertai dengan upaya pengendalian dampak pembangunan sektoral yang mungkin timbul dan mempertahankan kelestarian sumber dayanya. Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dibagi ke dalam empat tahapan: (i) rencana strategis; (ii) rencana zonasi; (iii) rencana pengelolaan; dan (iv) rencana aksi.
5 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mencakup tahapan kebijakan pengaturan sebagai berikut:
- Pemanfaatan dan pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan melalui pemberian izin pemanfaatan dan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3). Izin pemanfaatan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing instansi terkait.
- Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) diberikan di Kawasan perairan budidaya atau zona perairan pemanfaatan umum kecuali yang telah diatur secara tersendiri.
- Pengaturan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimulai dari perencanaan, pemanfaatan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, pengakuan hak dan pemberdayaan masyarakat, kewenangan, kelembagaan, sampai pencegahan dan penyelesaian konflik.
- Pengelolaan pulau-pulau kecil dilakukan dalam satu gugus pulau atau kluster dengan memperhatikan keterkaitan ekologi, keterkaitan ekonomi, dan keterkaitan sosial budaya dalam satu bioekoregion dengan pulau induk atau pulau lain sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.
6 Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang relatif kaya sering menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan populasi penduduknya padat. Namun, demikian sebagian besar penduduknya relatif miskin dan kemiskinan tersebut memicu tekanan terhadap sumber daya yang menjadi sumber penghidupan. Apabila hal ini diabaikan berimplikasi meningkatnya kerusakan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Masih ada kecenderungan bahwa industrialisasi dan pembangunan ekonomi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sering kali memarginalkan penduduk setempat, oleh karenanya perlu norma-norma pemberdayaan masyarakat.
7 Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan terhadap perubahan perlu dilindungi melalui pengelolaan yang rasional agar supaya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan penghidupan masyarakat. Oleh sebab itu, perlu ada kebijakan dalam pengelolaan sehingga dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya hanya untuk kepentingan ekonomi, tanpa mengorbankan kepentingan dan kebutuhan generasi yang akan datang melalui pengembangan Kawasan Konservasi dan Sempadan Pantai.
8 Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk:
- mengetahui adanya penyimpangan pelaksanaan rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan, serta implikasi penyimpangan tersebut terhadap perubahan kualitas ekosistem pesisir;
- mendorong agar pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya;
- memberikan sanksi terhadap pelanggar, baik berupa sanksi administrasi seperti pembatalan izin atau pencabutan hak, sanksi perdata seperti pengenaan denda atau ganti rugi; maupun sanksi pidana berupa penahanan ataupun kurungan.
- Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini merupakan landasan penyesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang lain.
9 Undang-Undang ini mempunyai hubungan saling melengkapi dengan undang-undang lain seperti:
- undang-undang yang mengatur perikanan;
- undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah;
- undang-undang yang mengatur kehutanan;
- undang-undang yang mengatur pertambangan umum, minyak, dan gas bumi;
- undang-undang yang mengatur penataan ruang;
- undang-undang yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup;
- undang-undang yang mengatur pelayaran;
- undang-undang yang mengatur konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
- undang-undang yang mengatur peraturan dasar pokok agraria;
- undang-undang yang mengatur perairan;
- undang-undang yang mengatur kepariwisataan;
- undang-undang yang mengatur perindustrian dan perdagangan;
- undang-undang yang mengatur sumber daya air;
- undang-undang yang mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional; dan
- undang-undang yang mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K dapat dijadikan sebagai landasan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan oleh berbagai sektor terkait; dengan demikian, dapat dihindarkan terjadinya tumpang tindih wewenang dan benturan kepentingan.
F. Rencana Zonasi
1. Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berasaskan: keberlanjutan; konsistensi; keterpaduan; kepastian hukum; kemitraan; pemerataan; peran serta masyarakat; keterbukaan; desentralisasi; akuntabilitas; dan keadilan.
2. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) ditujukan untuk melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya dimaksudkan sebagai upaya menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam UU ini ditengarai untuk memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif Masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan;dan sekaligus akan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat melalui peran serta Masyarakat dalam pemanfaatannya.
3. PWP3K meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya NKRI. Dari itu pelaksanaannya dilakukan dengan mengintegrasikan kegiatan: (a) antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; (b) antar-Pemerintah Daerah; (c) antarsektor; (d) antara Pemerintah, dunia usaha, dan Masyarakat; (e) antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut; dan (f) antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen.
4. Perencanaan terdiri atas: (a) Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K); merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang setiap Pemerintah Daerah (b) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang (RZWP-3-K); merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota. (c) Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K); dan (d) Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAWP-3-K).
5. RPWP-3-K berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang- kurangnya 1 (satu) kali; berisi :
(a) kebijakan tentang pengaturan serta prosedur administrasi penggunaan sumber daya yang diizinkan dan yang dilarang;
(b) skala prioritas pemanfaatan sumber daya sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
(c) jaminan terakomodasikannya pertimbangan-pertimbangan hasil konsultasi publik dalam penetapan tujuan pengelolaan Kawasan serta revisi terhadap penetapan tujuan dan perizinan;
(d) mekanisme pelaporan yang teratur dan sistematis untuk menjamin tersedianya data dan informasi yang akurat dan dapat diakses; serta
(e) ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih untuk mengimplementasikan kebijakan dan prosedurnya.
Sedangkan RAPWP-3-K berlaku 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun. dilakukan dengan mengarahkan Rencana Pengelolaan dan Rencana Zonasi sebagai upaya mewujudkan rencana strategis.
6. Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut diberikan dalam luasan dan waktu tertentu. Pemberian HP-3 wajib mempertimbangkan kepentingan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat adat, dan kepentingan nasional serta hak lintas damai bagi kapal asing. HP-3 dapat diberikan kepada: (a) Orang perseorangan warga negara Indonesia; (b) Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; (c) Masyarakat Adat.
7. HP-3 diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. dapat diperpanjang tahap kesatu paling lama 20 (dua puluh) tahun. dapat diperpanjang lagi untuk tahap kedua sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan. HP-3 diberikan dalam bentuk sertifikat HP-3 dan HP3 berakhir karena : (a) jangka waktunya habis dan tidak diperpanjanglagi; (b) ditelantarkan; atau (c) dicabut untuk kepentingan umum. HP-3 tidak dapat diberikan pada Kawasan Konservasi, suaka perikanan, alur pelayaran, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.
8. Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya; diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan: (a) konservasi; (b) pendidikan dan pelatihan;(c) penelitian dan pengembangan; (d) budidaya laut (e) pariwisata; (f) usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari (g) pertanian organik; dan/atau (h) peternakan.
9. Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya wajib:
a. memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
b. memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat; serta
c. menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
a. memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
b. memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat; serta
c. menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
10. Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya yang memenuhi persyaratan wajib mempunyai HP-3 yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Untuk pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya yang telah digunakan kepentingan kehidupan Masyarakat, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menerbitkan HP-3 setelah melakukan musyawarah dengan masyarakat yang bersangkutan. Dalam kaitan ini bupati/walikota memfasilitasi mekanismenya secara musyawarah. Dalam pada itu pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya oleh orang asing harus mendapat persetujuan Menteri
11. Dalam upaya peningkatan kapasitas pemangku kepentingan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dibentuk Mitra Bahari sebagai forum kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan/atau dunia usaha. Mitra Bahari difasilitasi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dunia usaha.Adapun kegiatan Mitra Bahari difokuskan pada : (a). pendampingan dan/atau penyuluhan; (b). pendidikan dan pelatihan; (c). penelitian terapan; serta (d). rekomendasi kebijakan.
G. Beberapa istilah :
1. Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
2. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan WP3K serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
3. Kawasan Konservasi di WP3K adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan WP3K secara berkelanjutan.
4. Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.
5. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
6. Daya Dukung WP3K adalah kemampuannya untuk mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
7. Mitigasi Bencana adalah upaya mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di WP3K.
8. Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya P3K yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber dayanya; seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan masyarakat pesisir.
9. Masyarakat Adat adalah kelompok masyarakat pesisir yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
10. Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya P3K tertentu.
11. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
12. Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia, lembaga, pendidikan, penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan rekomendasi kebijakan.
Bahan Bacaan :
1. Burke, W.T, 1982, Fisheries Regulations Under Extended Yurisdiction and International Law,(Peraturan Perikanan Sesuai Peluasan Yurisdiksi dan Hukum Internasional) Terjemahan Zarochman, Bagian Proyek Pengembangan Penangkapan Ikan Semarang Tahun Anggaran 1993/1994, Balai Pengembangan Penangkapan Ikan Semarang, 1994.
2. Budiarto, M. SH, Wawasan Nusantara, Dalam Peraturan Perundang-undangan Negara RI, Ghalia Indonesia, Jakarta.
3. Chairul Anwar, SH,DR, 1995, Zona Ekonomi Eksklusif Di Dalam Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.
4. Frans E Likadja,SH dan Daniel F Bessie, Drs 1988, Hukum Laut dan Undang-Undang Perikanan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
5. Hamzah A, Dr SH, 1988, Laut Teritorial dan Perairan Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta.
6. Undang Undang Nomor 4 Prp.Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia
7. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia
8. Undang Undang Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan
9. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia
10. Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
11. 14 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor :PER.17/MEN/2006
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor :PER.05/MEN/2008
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.01/MEN/ 2009 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia
cukup di sini dulu, semoga bermanfaat, ...