Pada hari Jum’at sampai dengan Minggu, tanggal Dua Puluh Tiga sampai dengan Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Sebelas telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pusat – Daerah dalam rangka Rapat Koordinasi Penilaian Penyuluh Perikanan Teladan di Kawasan Minapolitan dan Potensi Perikanan, bertempat di Hotel Grand Quality Jl. Laksdya Adi Sucipto No. 48, Jogjakarta, dibuka oleh Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan dan dihadiri oleh 33 orang perwakilan Sekretarian Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/Dinas/Unit Instansi yang menangani penyuluhan perikanan pada 33 propinsi. Narasumber dan fasilitator kegiatan berasal dari Biro Kepegawaian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rezy A, SH, MH), Praktisi dan Ahli Penyuluhan (Ir. Sumardi Suriatna, M.Ed), Koordinator Penyuluh Perikanan Pusat (Moch. Wekas Hudoyo PY, M.PS) serta Akademisi Penyuluhan Perikanan (Abdul Hanan, SP, M.Si). Beberapa hal yang dirumuskan pada pertemuan tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Guna menjadikan jabatan penyuluh perikanan sebagai sebuah entitas profesi yang dibanggakan perlu dilakukan bentuk apresiasi atas loyalitas dan dedikasi kerja yang tinggi sebagai Penyuluh Perikanan melalui inisiasi penyusunan indikator kinerja Penyuluh Perikanan dan instrumennya, pengakuan sertifikasi, dan peningkatan kompetensi/kapasitas, serta didukung regulasi yang jelas.
2.      Perlu diakselerasi kerjasama yang sinergis antara Pusat dan Daerah dalam rangka harmonisasi program penguatan ketenagaan Penyuluh Perikanan, saling mengisi pemanfaatan potensi dan sumber-sumber kemampuan ketenagaan masing-masing instansi, dan mendukung eksistensi Jabatan Fungsional penyuluh perikanan dalam mewujudkan tujuan bersama;
3.      Upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam rangka mengatasi permasalahan ketenagaan Penyuluh Perikanan:
a.    Pemerintah Pusat menyiapkan pedoman tentang: (1) hubungan/mekanisme kelembagaan penyuluhan di daerah; (2) pembiayaan urusan perikanan dan kelautan di daerah; serta (3) pembinaan, pengawasan, monev, dan pelaporan masing-masing tingkatan pemerintahan.
b.   Pemerintah Daerah: membuat kebijakan, strategi dan program yang mendukung penyuluh perikanan, antara lain: (1) penguatan kelembagaan penyuluh perikanan; (2) melakukan identifikasi terhadap ketersediaan tenaga penyuluh, analisis formasi kebutuhan pegawai serta analisis jabatan fungsional penyuluh perikanan; dan (3) meningkatkan pengetahuan tenaga penyuluh melalui pendidikan formal dan pelatihan teknis/fungsional, dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi jenis pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan daerah.
c.    Adanya kesepahaman bersama tentang jaminan dan pengembangan karier Penyuluh Perikanan melalui pola tegak lurus (linier), namun dalam perjalanannya secara hierarki eksistensi karier Penyuluh Perikanan tidak selalu  bergerak linier. Artinya pada tataran tertentu banyak ditemukan Penyuluh Perikanan yang berpindah menjadi jabatan struktural atau jabatan lainnya.
4.       Perlu dilakukan reward and punishment terhadap tenaga Penyuluh Perikanan PNS di provinsi, kabupaten/kota serta secara nasional melalui penetapan peraturan dan pelaksanaan penilaian Penyuluh Perikanan Teladan Tingkat Nasional.
5.      Melalui hasil pleno rapat, telah disetujui beberapa indikator calon penilaian Penyuluh Perikanan Teladan pada proses pembobotan melalui mekanisme penilaian Penyuluh Perikanan Teladan (sebagai terlampir). Selanjutnya Pusat Penyuluhan KP dalam waktu yang secepatnya melakukan pemberitahuan atau sosialisasi ke Badan Koordinasi/Instansi yang menangani Penyuluhan Perikanan di tingkat Propinsi, dan selanjutnya dapat disosialisasikan kepada instansi yang menangani penyuluhan perikanan di Kabupaten/Kota.
6.      Payung hukum penilaian Penyuluh Perikanan Teladan Tingkat Nasional disepakati agar dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Periakanan dan sudah dapat digunakan untuk penilaian tahun 2012. Adapaun untuk tahun 2011, dapat digunakan aturan perantara yang ditandatangani berupa Peraturan Kepala Badan PSDM KP.
7.      Dalam menyiapkan format penilaian harus mengacu pada sistematika atau konstruksi penilaian penyuluh perikanan, untuk referensi dapat mengadopsi dari penilaian Penyuluh Pertanian, Penyuluh Kehutanan, dan atau jabatan fungsional lain (misal Guru). Dalam menyiapkan format agar digunakan format yang mudah dimengerti dalam penilaian berjenjang dan menggunakan pada pendekatan kuantitatif, sedangkan pendekatan kualitatif berifat sebagai pendukung.
8.      Pertimbangan-pertimbangan dalam penilaian, antara lain:
a.       Kriteria masa kerja perlu menjadi persyaratan, serta membuka peluang yan tidak diskriminatif antara jenjang penyuluh perikanan terampil dan penyuluh perikanan ahli.
b.       Penilaian aspek metoda partisipatif dalam penilaian agar lebih diperjelas dalam bentuk apa dan bagaimana kriterianya.
c.        Perlu dipertimbangkan penilaian materi aspek yang terkait dengan kesadaran hukum, yang berdampak pada taat hukum pada sasaran penyuluhan, demikian pula aspek kesadaran pada kelestarian lingkungan.
d.       Pertimbangan penghargaan perlu dipertimbangkan berbasis pada spesialisasi dan komoditas yang ditangani.
e.       Nilai pembobotan penilaian pada tingkatan kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi sebaiknya disamakan sebagai standar baku.
f.        Indikator penilaian sebaiknya dituangkan ke dalam sistematika yang melingkupi tugas dan fungsi seoran Penyuluh Perikanan meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan serta tidak melupakan dampak kinerjanya terhadap pola hidup masyarakat;
g.       Format penilaian Penyuluh Perikanan Teladan dibuktikan dengan bukti fisik sesai unsur yang dinilai dan dilengkapi dengan profil calon Penyuluh Perikanan Teladan dengan keberhasilannya di lapangan dalam bentuk CD;
h.       Dalam penilaian untuk kegiatan penyuluhan, agar jangan ada nilai nol sebagai nilai terendah, namun tetap ada nilai walaupun kecil.
i.         Dalam penilaian sebaiknya kandidat mendapat rekomendasi dari kelompok pelaku utama binaan paling sedikit 60 persen atau sebanyak-banyaknya.
j.         Perhitungan untuk portofolio dalam penilaian agar dibuat secara jelas dan bobot yang pasti.
9.      Perlu dipertimbangkan ke depan pemberian penghargaan penyuluhan perikanan dari Menteri Kelautan dan Perikanan bagi Pimpinan daerah (gubernur, bupati/walikota) dan Bakorluh/Bapelluh, terutama bagi daerah yang memiliki Penyuluh Teladan Tingkat Nasional, sebagai bentuk motivasi dan apresiasi.
10.  Dalam penilaian Penyuluh teladan Tingkat Propinsi yang akan dibawa ke tingkat nasional sebaiknya mendapatkan pendadaran/proses karantina selama satu minggu, untuk pengujian dalam menampilkan kemampuan koginisi, afektif, dan psikomotor, dapat merujuk penilaian guru teladan. Sebagai penilaian pendahuluan dapat ditampilkan pula dalam bentuk profil yang bersangkutan.
11.  Untuk penyerahan penghargaan pada tingkat nasional mulai tahun 2012 sebaiknya menggunakan momen Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus di Istana Negara dan diusahakan ada kesempatan bertatap muka langsung dengan Presiden RI, dan untuk tahun 2011 memanfaatkan momen Hari Nusantara tanggal 13 Desember. Adapun momen-momen penyerahan di propinsi dan kabupaten/kota dapat memanfaatkan hari Nusantara tanggal 13 Desember, dan hari nasional atau momen-momen daerah.
12.  Pemberian hadiah disamping perhargaan berbentuk uang, sebaiknya diberikan melalui rekening bank ataupun bentuk reward lainnya seperti studi banding ke luar negeri yang maju penyuluhan perikanannya.
13.  Rencana Tindak Lanjut dari hasil rapat koordiansi penilaian penyuluh perikanan teladan sebagai berikut :
a.       Perlu secepatnya dipersiapkan alat dan instrumen penilaian untuk penilaian Penyuluh Perikanan Teladan tahun 2011 dan sebagai bahan kajian penyempurnaan penilaian Penyuluh Perikanan Teladan Tahun 2012. Khusus untuk kegiatan tahun 2011 perlu segera dibuat penjadwalan terhitung mundur dari tanggal 13 Desember 2011, yakni Hari Nusantara;
b.      Langkah-langkah progressif bagi pelaksanaan penilaian Penyuluh Perikanan Teladan Tahun 2012, oleh karena itu Pusat Penyuluhan KP sebagai instansi pembina Penyuluh Perikanan perlu menegaskan kembali komitmennya dalam penganggaran kegiatan Penilaian Penyuluh Perikanan Teladan Tahun 2012 secara berjenjang mulai Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi melalui dekonsentrasi kepada Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau instansi yang menangani penyuluhan perikanan;
c.       Pelaksanaan kegiatan Penilaian Penyuluh Perikanan Teladan menjadi sangat penting sebagai apresiasi kinerja dan motivasi kerja Penyuluh Perikanan sehingga kedepannya perlu difikirkan upaya pengembangan karier fungsional Penyuluh Perikanan PNS yang berkorelasi dengan keteladanan dan ketokohanannya sebagai panutan pelaku utama perikanan.
Demikian rumusan ini dibuat untuk selanjutnya untuk dapat segera ditindaklanjuti.

Jakarta, 25 September 2011

Tim Perumus,


Sumber download arsip 














 
Top