Saat ini memang sedang gencar-gencarnya menjadi bahan perbincangan di kalangan jajaran para Penyuluh Pertanian, dan Dinas Instansi terkait, maupun Lembaga lainnya.
Banyak juga di kalangan Mereka yang beranggapan, bahwa Penyuluh Perikanan yang sekarang ini memisahkan dirinya seolah-olah tanpa mendasar, sehingga persepsi tersebut banyak yang belum dipahami oleh kalangan mereka, karena pada sebelumnya bahwa Penyuluh Perikanan telah menyatu dan bergabung dalam Kesatuan Penyuluh Pertanian yaitu mulai jaman Bimas 1986, dan akhirnya kurang lebuh beberapa tahun kemudian Seluruh penyuluh pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, dan kehutanan menjadi Penyuluh yang bersifat Polivalen
Untuk menjadi bahan pertimbangan dan Pengetahuan Informasi ini dimana terjadinya perubahan tersebut kita perlu mensikapi sebagaimana dalam artikel ini perlu di jelaskan.

Sebagai salah satu ujung tombak pembangunan, penyuluh perikanan memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat Indonesia khususnya dibidang kelautan dan perikanan. Untuk meningkatkan kapasitas penyuluh perikanan, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDMKP) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), dalam hal ini Pusat Pengembangan Penyuluhan (Pusbangluh) menyelenggarakan Diklat Peningkatan Kompetensi Penyuluh Perikanan 2009 di Balai Diklat Aparatur (BDA) Sukamandi.

Diklat yang dilaksanakan 19 hingga 28 Agustus 2009 ini tentunya bertujuan agar penyuluh perikanan sebagai kunci keberhasilan pembangunan nasional benar-benar mampu dan memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin dan profesional. Melalui diklat para penyuluh perikanan ini juga diarahkan agar mampu memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai teknologi yang inovatif.
Kepala BPSDMKP, Sahala Hutabarat dalam sambutannya saat membuka diklat tersebut mengatakan, bahwa implementasi revitalisasi pembangunan di bidang perikanan, pertanian, dan kehutanan memerlukan sumberdaya manusia yang mampu bekerja sesuai dengan kompetensi serta mampu menguasai teknologi sebagai tuntutan perkembangan dinamika masyarakat. Selain itu Kepala BPSDMKP juga meminta kepada para penyuluh agar selalu mengembangkan metode penyuluhan yang sesuai dengan kondisi budaya secara partisipatif dengan memposisikan pelaku utama perikanan sebagai mitra kerja sehingga tercipta kondisi yang saling membutuhkan.

Pelaksanaan diklat ini diikuti peserta yang berasal dari 12 kabupaten/kota di Indonesia.
Berdasarkan statistik, jumlah tenaga penyuluh perikanan hingga Pebruari 2009 baru tersedia sebanyak 4.534 orang (terdiri dari 3.570 orang penyuluh Pemerintah yakni mantan penyuluh pertanian yang berlatar belakang perikanan, dan 964 orang penyuluh honor atau tenaga kontrak). Masih dibutuhkan sebanyak 11.496 orang penyuluh perikanan untuk memenuhi target jumlah penyuluh perikanan sebanyak 16.030 orang yang terdiri dari: 12.280 orang penyuluh perikanan Pemerintah, 2.450 orang penyuluh perikanan swasta, dan 1.300 orang penyuluh perikanan swadaya yang dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat pada 2013 mendatang.

Penyelenggaraan penyuluhan telah didukung oleh Undang-undang No.16/2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP4K). Menurut Soen'an H. Poernomo yang pada tahun 2006 tersebut menjabat sebagai Sekretaris BPSDMKP mengungkapkan bahwa terdapat lima esensi reformasi penyuluhan perikanan dalam undang-undang tersebut.
1.       Pertama, sektor perikanan yang semula penyuluhannya tergabung dalam penyuluh pertanian harus terpisah sendiri sebagai penyuluh perikanan.

2. Kedua, kalau sebelumnya penyelenggaraan penyuluhan bersifat top-down dari Pemerintah Pusat, maka dalam UU SP4K tersebut, Pemerintah Pusat dan Propinsi hanya bersifat koordinator, penyelenggaraannya adalah Pemerintah Kabupaten/Kota.

3. Ketiga, menginta kondisi sosial, budaya, ekonomi, demografi, dan geografis yang sangat berbeda pada setiap kabupaten/kota, maka organisasi dan penyelenggaraannya secara otonomi diserahkan pada pemerintah setempat. Badan pelaksana penyuluhan dapat bergabung pertanian, perikanan dan kehutanan. Atau ada yang diperlukan unit pelaksana yang dikaitkan dengan dinas teknis terkait, guna efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembangunan setempat. Keempat, tenaga penyuluh tidak hanya berupa penyuluh pegawai negeri sipil, namun bisa juga berupa "penyuluh" dari tenaga pemasaran perusahaan swasta, serta penyuluh swadaya yang berfungsi penyuluhan sebagaimana "konsultan" pengembangan masyarakat dan teknis sektoral.

4. Kelima, pelaksanaan penyuluhan di lapangan harus bersifat partisipatif, dialog, demokratis, tidak instruktif atau monolog sebagaimana masa lalu. Dengan demikian maka esensi era reformasi dapat terwujud pula dalam tatanan masyarakat yang kini sangat demokratis.

5. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Soen'an H. Poernomo, M.Ed, Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi, Departemen Kelautan dan Perikanan, HP. 08161933911


Tulisan ini sengaja disajikan sebagai bahan Pengetahuan untuk dapat Menambah wawasan bagi Penyuluh Perikanan se Indonesia, dan semoga bermanfaatsumber: (www.antaranews.com)
 
Top