Terbentuk Penyuluh Perikanan, Terpisah dari Penyuluh Pertanian 

Seperti yang telah disebutkan dalam postingan sebelumnya, secara bertahap dan Berangsur-angsur, Penyuluh Perikanan telah Memisahkan dirinya dalam Profesi Penyuluh Pertanian secara Polivalen.
Dalam sejarahnya,  Sebelum Penyuluh Perikanan Memisahkan dirinya dari Penyuluh yang bersifat Polivalen mereka melaksanakan tugas dan fungsinya secara umum dan itu adalah menurut ketetapan pada zaman Bimas, yang tujuannya adalam Meningkatkan Produksi dan usaha melalui Intensifikasi, dimana Program tersebut masih dimiliki Oleh Badan Pengendali Bimas, akan tetapi sehubungan  dengan terbentuknya Undang-undang  No. 16 tahun 2006 tentang sistem Penyuluhan, kini telah terbentuk Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, yang sebelumnya tergabung dengan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian. Penyelenggaraan penyuluhan sepenuhnya tergantung kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota, yang kondisinya berbeda-beda.

Sudah sepatutnya bahwa Sistem Penyuluhan harus bersifat dinamis dan menyesuaikan dengan kondisi lingkungan masing-masing. Apalagi, keberadaan penyuluh kelautan dan perikanan berperan sebagai dinamisator, fasilitator maupun motivator, dan menjadi mitra sejati menjadi sangat diperlukan. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi saat membuka Seminar dan Kongres Penyuluh Perikanan di Jakarta(2/12).


Penyuluh perikanan hingga Agustus 2008 baru tersedia sebanyak 4.205 orang (terdiri dari 2.840 orang penyuluh Pemerintah yakni penyuluh pertanian yang berlatar belakang perikanan, dan 1.365 orang penyuluh honor atau kontrak), sehingga masih dibutuhkan sebanyak 9.440 orang penyuluh perikanan Pemerintah lagi yang harus dipenuhi selama kurun waktu 5 tahun kedepan. Sedangkan terget secara keseluruhan penyuluh perikanan pada tahun 2013 adalah sebanyak 16.030 orang penyuluh perikanan, terdiri dari: 12.280 orang penyuluh perikanan Pemerintah, 2.450 orang penyuluh perikanan swasta, dan 1.300 orang penyuluh perikanan swadaya yang dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat.

Kebutuhan 12.280 orang penyuluh perikanan Pemerintah pada tahun 2013 (yang angkanya harus dikaji tersebut) didasari pada asumsi bahwa: (1) kemampuan seorang penyuluh perikanan dalam melakukan pembinaan kelompok nelayan atau pembudidaya ikan dapat berjalan secara efektif maksimal terhadap 15 kelompok (@ 25-30 orang). Diasumsikan pula bahwa sekitar 70% di kecamatan di Indonesia yang terdapat banyak aktifitas usaha perikanannya. Apabila setiap kecamatan diperlukan 3 (tiga) orang penyuluh perikanan maka diasumsikan adalah untuk bidang keahlian budidaya, penangkapan dan pengolahan hasil.

Pembangunan di bidang kelautan dan perikanan, salah satu upayanya melakukan kegiatan melalui pengembangan sistem penyuluhan perikanan yang dapat mengakomodasi aspirasi, harapan, dan potensi, serta peran aktif pelaku utama dan pelaku usaha bidang perikanan. Nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah ikan yang disebut sebagai pelaku utama serta pelaku usaha, harus membangun usaha yang berdaya saing tinggi.

Undang-Undang no. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, telah mengamanatkan kepada DKP untuk menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan guna meningkatkan pengembangan SDM di bidang perikanan. Selanjutnya, dalam UU no. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan pasal 34 juga memberi mandat kepada Departemen Kelautan dan Perikanan untuk memfasilitasi terbentuknya organisasi profesi dan kode etik penyuluh perikanan.

Keberadaan penyuluh perikanan yang mandiri dan profesional sangat dibutuhkan dalam membangun potensi masyarakat di bidang perikanan. Penyuluhan Perikanan selama ini menjadi bagian dari Penyuluhan Pertanian yang dalam melaksanakan tugasnya menggunakan prinsip polivalen, sehingga penyelenggaraan penyuluhan belum sesuai dengan harapan. Untuk itu, upaya kearah kemandirian dalam pelaksanaan penyuluhan perikanan dapat dilakukan melalui reformasi sistem penyuluhan perikanan, yaitu dengan melakukan beberapa perubahan, penyesuaian, dan penataan kembali terhadap berbagai aspek dalam sistem penyuluhan perikanan yang sudah berjalan selama ini.

Untuk menciptakan persamaan persepsi dan keterpaduan kegiatan antara pemerintah tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota hingga di tingkat desa dalam satu sistem penyuluhan perikanan, maka pelaku utama, pelaku usaha, swasta dan para pemangku kepentingan, hadir dalam Seminar Nasional dan Kongres Penyuluh Tahun 2008 acara ini juga dalam rangka. menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/19/M.PAN/ 10/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

Seminar dan Kongres ini merupakan ajang untuk merumuskan kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan; membangun komitmen penyuluh perikanan sebagai sebagai sebuah profesi yang membanggakan, bertanggungjawab, integritas tinggi, dan profesional; serta menghimpun berbagai aspirasi, tuntutan, dan ide yang muncul dalam pengembangan penyuluhan perikanan. Atas dasar itulah, maka tema yang diusung adalah ”Menggerakan Pembangunan KElautan dan Perikanan Melalui Sistem Penyuluhan Kelautan dan Perikanan yang Inovatif dan Efektif”. Kongres ini juga diharapkan dapat terbentuk organisasi profesi penyuluh perikanan yang profesional dan mandiri, sekaligus mensosialisasikan keberadaan jabatan fungsional penyuluh perikanan. Jadi acara ini merupakan pencanangan lahirnya Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, yang terpisah atau berbeda dengan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.

Demikianlah semoga akan bahan pengetahuan dan wawasan bagi kita khususnya untuk para Penyuluh, teristimewa bagi Penyuluh Perikanan
semoga bermanfaat

sumber: (www.dkp.go.id)
 
Top