Dalam upaya mencapai pemanfaatan perikana secara optimal dan berkelanjutan dalam pengelolaan perikanan yang menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan di seluruh Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan keluarkan Peraturan Menteri nomor PER.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI). Peraturan ini sebagai penyempurnaan dan mengganti Keputusan Menteri Pertanian No.996/Kpts/IK.210/9/1999 tentang Potensi Sumber Daya Ikan dan Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan.
Upaya ini adalah merupakan langkah maju dalam menerapkan ketentuan internasional Code of Conduct for Responsible Fisheries, atau Tatanan Pengelolaan Perikanan yang Bertanggungjawab atau Berkelanjutan. Sebagaimana kita ketahui sumberdaya perikanan adalah termasuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources). Akan tetapi, bila jumlah yang dieksploitasi lebih besar daripada kemampuan alami untuk kembali, maka sumberdaya tersebut akan berkurang, bahkan bisa habis.
Sederhananya, bila penangkapan ikan lebih banyak dibanding dengan kemampuan ikan memijah, maka wilayah laut tersebut akan miskin. Itulah yang dikenal sebagai kondisi lebih tangkap (over fishing). Sehubungan dengan itu terdapat hitungan Total Allowable Catch (jumlah tangkapan yang diperbolehkan) dan Most Sustainable Yield (jumlah ikan maksimum yang tersedia agar masih bisa lestari).
Untuk menyempurnakan manajemen pemanfaatan perairan itulah maka dilakukan penentuan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) di seluruh Indonesia dari 9 WPP menjadi 11 WPP, yakni merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalamanan, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Kesebelas wilayah pengelolaan perikanan yaitu: Kesatu, WPP-RI 571 meliputi perairan Selatn Malaka dan Laut Andaman; Kedua, WPP-RI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda; Ketiga, WPP-RI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat; Keempat, WPP-RI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan; Kelima, WPP-RI 712 meliputi perairan Laut Jawa; Keenam, WPP-RI 713 meliputi perairan Selat Makasar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; Ketujuh, WPP-RI 714 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera; Kedelapan, WPP-RI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau; Kesembilan, WPP-RI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara pulau Halmahera; Kesepuluh, WPP-RI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik; Kesebelas, WPP-RI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.
Setiap WPP pada prinsipnya memiliki karakteristik yang berbeda, dimana WPP di bagian timur umumnya memiliki potensi sumberdaya ikan pelagis besar sehingga armada yang beroperasi relatif lebih besar dibandingkan di WPP bagian barat yang sebagian besar potensi sumberdaya ikannya adalah jenis ikan pelagis kecil. Namun demikian, dilihat dari tingkat kepadatan nelayan, WPP bagian barat relatif lebih padat dibandingkan bagian timur sehingga di WPP banyak terjadi kegiatan illegal fishing karena besarnya potensi sumberdaya ikan yang dimiliki di wilayah tersebut. Oleh karena itu, WPP bagian timur banyak disebut sebagai golden fishing ground, seperti Laut Arafura, Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik.
Nama perairan yang tidak disebut dalam pembagian WPP-RI diatas, tetapi berada di dalam suatu WPP-RI merupakan bagian dari WPP-RI tersebut. Sedangkan WPP-RI yang disebut dalam Peta WPP-RI dan Peta serta diskripsi masing-masing WPP-RI yang memuat kode, wilayah perairan, dan batas dari masing-masing wilayah pengelolaan. Secara khusus untuk kegiatan penangkapan ikan, dalam peraturan ini disebutkan bahwa penentuan daerah penangkapan dalam perizinan usaha perikanan tangkap agar menyesuaikan pada WPP-RI baru dalam kurun waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.
Penataan WPP hanya merupakan salah satu faktor essensial untuk menata sumberdaya perairan. Langkah selanjutnya adalah tetap dilakukan pengkajian stok ikan pada setiap WPP. Atas dasar hasil kajian tersebut maka ditetapkan jenis alat tangkap dan jumlahnya yang dapat diizinkan, dan bila perlu waktu penangkapan yang dialokasikan, atau waktu yang dilarang untuk dilakukan penangkapan ikan (open and close system).
Manajemen penangkapan ikan tersebut pada beberapa WPP sudah sangat mendesak untuk dilaksanakan karena indikasi dan fakta lebih tangkap telah nyata terdeteksi. Penerapan kebijakan ini tentu tidak sederhana, karena kenyataan yang ada tidak mudah mengalihkan mata pencaharian nelayan tradisional yang sudah terlanjur banyak. Pemindahan lokasi nelayan juga menghadapi masalah kultural, sosial, dan pemasaran. Di beberapa negara telah dilakukan pembelian terhadap kapal nelayan oleh pemerintah guna dimoratorium, untuk melakukan solusi kelestarian sumberdaya perairan. Yang pasti Code of Conduct for Responsible Fisheries harus kita wujudkan, paling tidak secara bertahap, guna kesejahteraan nelayan dan bangsa kita, baik saat ini maupun pada masa yang akan datang.
Sumber: Dr. Soen'an H. Poernomo, M.Ed.Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi