Kapal Perikanan milik orang Indonesia atau badan hukum Indonesia yang dioperasikan untuk kegiatan usaha perikanan tangkap di WPP-RI dan/atau laut lepas wajib didaftarkan sebagai kapal perikanan Indonesia.


Kapal perikanan sebagaimana dimaksud, meliputi
1. Kapal Penangkap Ikan
2. Kapal Pengangkut Ikan
3. Kapal Pendukung Operasi Penangkapan Ikan

Persyaratan pendaftaran kapal perikanan bagi yang belum memiliki SIPI/SIKPI dengan melampirkan :
a. Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan);
b. Foto copy Grosse Akte;
c. Foto copy KTP;
d. Foto copy Surat Ukur Kapal;
e. Foto copy Surat Laut/Pas Tahunan;
f.  Foto copy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Perikanan (Kapal Penangkap Ikan) atau Sertifikat Keselamatan (Kapal Pengangkut Ikan);
g. Permohonan pemeriksaan fisik kapal perikanan;
h. Surat Keterangan penghapusan kapal (Deletion Certificate), bagi kapal yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri, dan;
i.  Surat Pernyataan dari pemohon yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Sedangkan bagi yang sudah memiliki SIPI/SIKPI dengan melampirkan :
a. Foto copy SIUP, SIPI dan/atau SIKPI;
b. Foto copy Grosse Akte;
c. Foto copy KTP;
d. Foto copy hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan;
e. Foto copy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Perikanan (Kapal Penangkap Ikan) atau Sertifikat Keselamatan (Kapal Pengangkut Ikan);
f.  Surat Pernyataan dari pemohon yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

selain daripada persyaratan tersebut diatas diharuskan pula melampirkan foto kapal tampak samping dengan ukuran 5 x 10 cm sebanyak 2 lembar, seperti pada foto berikut :

foto 5x10

Selanjutnya setelah kapal didaftarkan (telah memperoleh BUKU KAPAL PERIKANAN) dan telah diberi Tanda Pengenal Kapal Perikanan yang meliputi tanda jalur penangkapan ikan, tanda daerah penangkapan dan tanda fungsi kapal perikanan - jenis alat penangkapan ikan wajib membuat dan memasang tanda tersebut pada kapalnya.
Pembuatan dan pemasangan tanda pengenal kapal perikanan dilakukan oleh pemilik kapal, pada bagian atas sisi kiri dan kanan lambung haluan kapal dibawah nama kapal, dengan cara dicat menggunakan warna dasar hitam dan penulisan notasi penandaan dengan warna putih.
Contoh pemasangan tanda pengenal kapal perikanan

tanda kapal

Pemasangan tanda pengenal kapal perikanan dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah data sebagaimana dimaksud dalam BUKU KAPAL PERIKANAN didapatkan, dan bagi kapal yang belum memasang tanda pengenal kapal perikanan tidak dibolehkan melakukan kegiatan penangkapan ikan atau pengangkutan ikan.
http://kapi.kkp.go.id/blog/2012/01/tata-cara-pendaftaran-kapal-perikanan
 
Top