Sertifikasi

Konvensi Standards on Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut (United Nation Convention on Law of the Sea - UNCLOS 1982) dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985. Konsekwensinya bahwa pemerintah RI tunduk pada semua aturan yang ada dalam konvensi hukum laut 1982 dan mengimplementasikannya dalam peraturan nasional. Ada beberapa konvensi internasional yang berkaitan dengan kapal perikanan yang perlu mendapat perhatian untuk mendapat pengesahan dari pemerintah RI, STCW 1995 merupakan salah satu turunan dari Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut.


Dalam hal ini, keahlian para pelaut dibuktikan dengan sertifikat kepelautan berstandar internasional STCW-F 1995 untuk dapat diterima di tingkat nasional maupun internasional sehingga para pelaut yang akan bekerja di kapal-kapal penangkap ikan asing mampu bersaing dengan pelaut dari negeri lain dan dapat menduduki jabatan nakhoda atau perwira pada kapal-kapal luar negeri.

Untuk menghasilkan awak kapal perikanan yang berkualitas seperti diwajibkan oleh Konvensi Internasional mengenai STCW-F 1995, maka penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan awak kapal perikanan harus memenuhi standar pelatihan, sertifikasi dan tugas jaga sebagaimana ditentukan di dalam Konvensi STCW-F. Hal ini berarti bahwa proses belajar-mengajar beserta fasilitasnya dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan awak kapal perikanan harus mengikuti ketentuan Konvensi STCW-F 1995.
Tujuan pengesahan SCTW-F 1995 bagi awak kapal perikanan di Indonesia adalah untuk meningkatkan standar pendidikan, pelatihan, sertifikasi dan tugas jaga bagi awak kapal perikanan,memposisikan awak kapal perikanan agar memperoleh pengakuan internasional sesuai keahlian, sehingga awak kapal perikanan mempunyai peluang kerja di atas kapal perikanan di dalam dan luar negeri,untuk meningkatkan keselamatan jiwa dan harta benda di laut serta perlindungan lingkungan laut.

Pemberlakuan Konvensi STCW-F 1995 ini sangat berkaitan, antara lain, dengan Konvensi Internasional Torremolinos tentang Keselamatan Bagi Kapal Penangkap Ikan (Torremolinos Safety of Fishing VesselConvention) 1993, Konvensi-konvensi ILO seperti: Code of Conduct for Responsible Fishing, Code of Conduct for Responsible Fishery, Works in Fishing Sector Convention 2007 dan konvensi-konvensi IMO/ILO/FAO lainnya.


INFORMASI
BPSDM KP" http://www.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=75&catid=32&Itemid=17&lang=in
 
Top