Adapun sunah-sunah puasa adalah mengakhirkan sahur, bersegera berbuka dengan kurma atau air sebelum mengerjakan shalat, dan tidak bersiwak / menggosok gigi setelah matahari tergelincir, dan banyak beramal pada bulan ramadhan mengingat besar fadhilahnya didalam bersedekah, membaca Al-Qur’an, i’tikaf di masjid, terlebih pada sepuluh hari terakhir sebagaimana yang biasa dilakukan رسول الله SAW karena di dalamnya terdapat malam lailatul qadar yang pada umumnya terjadi pada malam ganjil yaitu pada malam 21,23,25,27,29. pada saat saat ini baik sekali dipergunakan untuk beri’tikaf . Apabila seseorang bernadzar atau berniat untuk melakukan i’tikaf secara terus menerus, maka akan menjadi batal i’tikaf itu disebabkan keluar tanpa alasan darurat seperti keluar untuk mengunjungi orang sakit atau mengantar jenazah atau berziarah. Apabila keluar karena hendak buang hajat maka tidak memutuskan i’tikaf dan ia harus segera berwudhu di dalam rumah, dan tidak terlibat pada kesibukan lain.

Dan i’tikaf dapat terputus oleh sebab hubungan sexual akan tetapi tidak dengan berciuman. Dan diperbolehkan ketika beri’tikaf di masjid menggunakan minyak wangi atau melakukan akad nikah atau makan minum, dan tidur dan mencuci tangan di tempat pembasuhan karena semua itu adalah hal yang dibutuhkan untuk mendukung terus menerusnya i’tikaf.

Manakala orang yang beri’tikaf keluar dari masjid untuk buang hajat kemudian ia kembali, maka sebaiknya ia kembali melakukan niat beri’tikaf kecuali apabila ia pada permulaannya telah berniat utuk melakukan i’tikaf 10 hari umpamanya. Dan yang lebih utama adalah memperbaharui niat.



sumber: Ihya ulumuddiin
 
Top