Suatu negara akan sealu berkembang  seiring dengan perkembangan masyarakatnya. Negara tidak bersifat statis,  akan tetapi terus berevolusi.  Kenneth Waltz (1979), mengungkapkan bahwa Negara  merupakan penggabungan dari berbagai individu yang berinteraksi satu  sama lain untuk memaksimalkan kepentingan mereka sendiri. Asal  terbentuknya sebuah negara adalah individu yang memiliki persamaan ide  dan kepentingan dengan individu lainnya.  Sebuah negara terbentuk  setelah manusia meninggalkan cara hidup nomaden dan kemudian mulai  menetap di suatu wilayah. Pada awalnya, berdirinya suatu negara sangat  berkaitan erat dengan Dinasti. Untuk ukuran negara modern, negara dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan masyarakat, wilayah, pemerintahan yang berkuasa, serta mengurusi tata tertib serta kelemahan masyarakat. Unsur utamanya adalah masyarakat, wilayah dan pemerintahan. Di negara modern, masyarakatlah yang dijadikan sebagai penentu masa depan suatu negara.
World Map
Whebelt (1970) membagi  morfolofi wilayah negara menjadi tiga  bagian, yaitu: Model dunia lama,  model dunia baru, dan model dunia  ketiga. Model dunia lama, merupakan  negara yang dibentuk berdasarkan  kesamaan etnis yang melakukan  perluasan wilayah. Persamaan etnis 
yang  kemudian mendasari kelompok  individu ini untuk membuat sebuah wilayah  sendiri yang pada akhirnya  menimbulkan perbatasan secara etnis dan  politik. Model dunia baru,  merupakan negara yang terbentuk tapi sama  sekalit idak ada hubungannya  dengan kelompok etnis. Negara ini  berkembang karena memaksimalkan  fungsi ekonomis dan geografisnya.  Batas-batas negara ditentukan secara  geografis dan didirikan di  tempat-tempat yang strategis. Contoh negara  yang tergolong model dunia  baru adalah Amerika, Australida dan Kanada.  Sedangkan, model dunia  ketiga, terbetuk dengan latar belakang budaya dan  sejarah masing-masing  negara. Pada masa penjajahan, pusat ekonomi  berada pada negara-negara  hasil penjajahan ini yang baru saja merdeka.  Batas-batas geografis  negara dan pengelompokan etnis dipengaruhi oleh  pengalaman masa  penjajahan. Negara model dunia ketiga ini tergolong  unik, karena bediri  atas hasil pemberian penjajah. Bukan, karena hasil  kekuaran masyarakat  membentuk negara. Contohnya, tidak lain adalah  Indonesia. Dalam proses  pembentukan sebuah negara, terdapat integrasi  dan disintegrasi negara.  Integrasi negara adalah suatu proses dimana  suatu negara menyatukan  dirinya dengan negara lain berdasarkan  faktor-faktor tertentu. Proses  ini sedikit banyak dipengaruhi oleh  faktor politik. Contohnya, proses  reunifikasi Jerman di tahun 1990  (Jerman Timur dan Jerman Barat) yang  awalnya terpecah akibat kekalahan  dalam Perang Dunia ke-2. Disintegrasi  negara adalah suatu proses  memisahkan diri karena adanya perbedaan  politik dengan negara asal  (negara sebelumnya). Perbedaan politik ini  dilatar-belakangi oleh  banyak faktor. Salah satunya adalah perbedaan  etnis, ketimpangan  ekonomi, faktor kesejarahan, dan lain sebagainya.  Contoh negara yang  mengalami disintegrasi adalah Timor Leste dan  Yugoslavia. Sesuai dengan  pemikiran Ritter, Ratzel (1987) yang membuat konsep  negara organis (The Organic View of The State Concept) menyatakan bahwa  sebuah negara yang mmiliki wilayah dengan penduduk yang terus berkembang  yang pada akhirnya mengalami tekanan dan luas wilayah yang tidak  bertambah. Untuk membuat sebuah negara tidak mati dan tetap eksis,  negara tentu membutuhkan wilayah (living space) untuk  masyarakatnya tetap hidup dan berkembang. Segala cara akan dilakukan  untuk menghidupi masyarkatnya, tidak terkecuali mengambil wilayah orang  lain dengan cara perang. Frederich Ratzel (1987) yang mengembangkan konsep lebenstraum (living space)  menyatakan bahwa negara tidak ubahnya seperti makhluk hidup yang  membutuhkan ruang hidup untuk dapat mempertahankan dan memperjuangkan  kelangsungan hidupnya. Meskipun dalam Piagam PBB telah diperingatkan  bahwa suau negara tidak diperbolehkan untuk mengambil wilayah negara  lain. Setiap negara harus menghormti wilayah lain, akan tetapi,  begitulah negara, dalam perspektif realis. Sebuah negara akan melakukan  apa saja untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya sehingga  cenderung memperbaiki dan memperkuat militer, ekonomi, politik untuk  membuatnya tetap aman dari ancaman negara-negara di sekitarnya yang  kapan saja dapat mengambil wilayahnya.
Pada intinya, sebuah negara tidak bisa  diterima apa adanya. Dia bisa mati, bertahan, atau justru menghilang  dari peta dunia. Dalam perspektif hubungan internasional, yang hanya  selalu terpikirkan adalah negara-negara yang kuat. Jika negara itu  lemah, dia akan lenyap, begitu saja.
Fadhilah Trya Wulandari – Ilmu Hub. Internasional (2009), UNHAS.
nb: tulisan ini merupakan hasil kuliah Geografi Politk dari Ibu Pusparida Syahdan,http://catatandhila.wordpress.com/2010/09/18/proses-pembentukan-sebuah-negara-geografi-politik/
sponsor
