Persepsi  masyarakat terhadap mu’amalah dan ibadah dalam perspektif ajaran Islam  dan implentasi hingga hari ini masih sangat berbeda. Sebagian besar umat  masih beranggapan bahwa Islam identik dengan ibadah,
sehingga aspek mu’amalah terabaikan. Demikian halnya dengan ekonomi, khususnya dalam dunia perdagangan. Ajaran Islam dalam masalah perdagangan dirasakan menghambat atau mengekang dalam aktifitas perdagangan, mengambil keuntungan dan sebagainya. Persepsi seperti inilah yang menimbulkan sikap tidak kompromistis terhadap nilai-nlai Islam dalam aktifitas perdagangan, termasuk di Pasar Bawah Kota Bukittinggi Sumatera Barat.
sehingga aspek mu’amalah terabaikan. Demikian halnya dengan ekonomi, khususnya dalam dunia perdagangan. Ajaran Islam dalam masalah perdagangan dirasakan menghambat atau mengekang dalam aktifitas perdagangan, mengambil keuntungan dan sebagainya. Persepsi seperti inilah yang menimbulkan sikap tidak kompromistis terhadap nilai-nlai Islam dalam aktifitas perdagangan, termasuk di Pasar Bawah Kota Bukittinggi Sumatera Barat.
        Bukittinggi  sebagai sebuah kota yang masyarakatnya berbasis religius ternyata tidak  serta merta nuansa religius itu masuk ke wilayah ekonomi dan  perdagangan. Hal ini sebenanya yang menarik dan lebih spesifik dalam penelitian ini.        Setelah dilakukan penelitian tenyata ditemukan  sembilan  belas penyimpangan atau pelanggaran praktek perdagangan bila ditinjau  dari perspektif hukum Islam. Dari hasil penelitian juga ditemukan tujuh  penyebab terjadinya penyimpangan tersebut. Temuan-temuan ini dapat  dilihat dalam kesimpulan.
I. PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Pasar merupakan salah satu lembaga yang paling penting dalam institusi ekonomi.[1]  Eksistensinya memegang peranan vital di dalam kehidupan sosial dan  ekonomi manusia sepanjang masa, karena kekuatan ekonomi ikut ditentukan  oleh kondisi pasar. Kekuatan ekonomi mempunyai kesamaan dengan makna  dengan kekuatan politik, sehingga urgensi pasar dapat mempengaruhi semua  tingkat individu, sosial, regional, nasional, bahkan internasional. Hal  inipun masih berlaku sampai kepada zaman kita sekarang.
Pernyataan  yang penulis kemukakan di atas hampir senada dengan sistem kapitalisme.  Dalam sistem ini pasar menpunyai peran yang utama dalam menggerakkan  roda kehidupan ekonomi. Fluktuasi harga yang ada di dalamnya,  menunjukkan dinamika kehidupan ekonomi yang pada akhirnya dapat  dijadikan sebagai sandaran dalam pengambilan keputusan.[2] 
Pasar  merupakan elemen ekonomi yang dapat mewujudkan kemaslahatan dan  kesejahteraan hidup manusia. Selain itu pasar merupakan langkah dan  kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seorang individu untuk mencapai  sebuah kemaslahatan yang ingin dicapai oleh individu untuk mencapai  sebuah kemaslahatan, mencerminkan kemaslahatan bagi masyarakat, karena  dengan alasan kemaslahatan yang ingin dicapai oleh individu sebenamya  merefleksikan kemaslahatan masyarakat luas.[3]
Akan  tetapi naifnya dalam konsep kapitalisme ini dinyatakan bahwa pelaku  pasar termotivasi atas nilai-nilai materialisme dan kecintaan terhadap  sebuah komunitas, dan dengan ketiadaan pengawasan dan pemerintah  sehingga berdampak kepada timbulnya monopoli pasar, di mana harga akan  ditentukan oleh pemilik modal, yang pada akhirnya persaingan pasarpun  menjadi tidak sehat dan mandul.
Lain  halnya dalam konsep sosialis yang mengemukakan pandangan yang bertolak  belakang dengan kapitalisme. Dalam sosialisme mekanisme pasar yang ada  sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan langkah yang diambil oleh  pemerintah.[4]  Dalam pandangan ini yang menonjol adalah kolektivisme atau rasa  kebersamaan, yang diwujudkan dengan adanya alokasi produksi dan cara  pendistribusian semua sumber-sumber ekonomi berada di bawah otoritas  negara.
Dalam  pandangan Islam, eksistensi pasar dipandang dengan dua pandangan yang  dikotomis, dimana pada satu sisi pasar dipandang sebagai tempat mencari  nafkah yang berkah, bahkan ia dapat dijadikan sarana sebagai katalisator  hubungan transcendental seorang muslim dengan Tuhannva. Namun di sisi lain Rasulullah mengatakan bahwa pasar adalah seburuk-buruk tempat di permukaan bumi.
Rasulullah SAW bersabda:
"Sebaik-baik tempat (di permukaan bumi) adalah masjid dan seburuk-buruk tempat adalah pasar. (HR Muslim)
Berdasarkan  hal di atas, dapat dipahami bahwa pasar memiliki permasalahan yang  kompleks. Dan sisi ilmu pengetahuan kornpleksitas pasar ini tentunya  merupakan fenomena yang menarik untuk dicermati dan dikaji, terutama  sisi perilaku pasar yang dilakoni oleh para pedagang dan pembeli.
Berfungsinya  lembaga pasar sebagai institusi ekonomi yang menggerakkan kehidupan  sosial dan ekonomi manusia tidak terlepas dari aktifitas yang dilakoni  oleh pedagang dan pembeli. Pedagang dan pembeli dapat dikatakan sebagai  lokomotif penggerak pasar, tanpa keberadaan dan aktifitas perdagangan  kedua pihak ini, maka pasar tak ubahnya bagaikan tempat mati yang tidak  berfungsi apa-apa, karenanya pertemuan antara pedagang dan pembeli dalam  melakukan transaksi adalah bahagian dari aktifitas perdagangan yang  paling penting.
Aktifitas  berdagang merupakan jenis kegiatan ketiga sesudah masyarakat nomad,  masyarakat pertanian, dan pertukangan. Kegiatan perdagangan sudah  terjadi sejak zaman kuno sejak silent trade atau perdagangan yang membisu karena komunikasi dengan bahasa berbeda belum dapat dilakukan terutama di daerah Mediteranian.
Fokus  utama aktifitas berdagang adalah mencari keuntungan dengan membeli  lebih murah dan menjual dengan harga lebih mahal. Agama Islam  menegaskan, menghalalkan berdagang dan mengharamkan riba (QS 2: 275).  Mencari untung dan perdagangan dalam konsep Islam tidak terbatas pada  keuntungan materi saja, tetapi juga keuntungan yang bersifat non materi  serta keuntungan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Dalam  berbagai buku fikih Islam, secara garis besar diberikan tuntunan  berdagang yang sesuai. dengan tuntunan agama. Secara garis besar,  intinya meliputi, pertama, penjual dan pembeli, yaitu orang yang sudah  balig dan berakal sehat, secara sukarela, dan bukan pemboros. Kedua,  uang dan benda yang dibeli suci dan najis, ada manfaatnya, bukan yang tabzir,  barangnya dapat diserahkan, barangnya jelas sehingga tidak terjadi  penipuan. Barangnya adalah kepunyaan pemiliknya atau oleh orang yang  diberi kuasa pemiliknya (bukan curian atau yang bukan miliknya), dan ada  ijab kabul.
Di  samping itu, ada jual beli yang dilarang antara lain menjual barang  dengan harga yang jauh lebih tinggi dan harga umum, menawar barang yang  sudah ditawar orang lain, menghambat orang dari desa yang akan menjual  barangnya di pasar (orang dan desa yang kemungkinan tidak tahu harga  pasar dan barang yang akan dijual) sehingga barangnya dijual terlalu  murah, membeli barang untuk ditimbun atau spekulasi, jual beli barang  untuk maksiat, jual beli yang bersifat mengecoh seperti mengurangi  timbangan dan menjual barang yang sudah kedaluwarsa.
Islam  memberikan tuntunan lengkap untuk menghindari transaksi perdagangan  yang penuh tipu muslihat akibat keserakahan manusia, persaingan yang  makin ketat, takut mengalami kerugian, dan sebagainya.
Bukittinggi  adalah salah Sam kota di Sumatera Barat dahulu (sebelum tahun 1992)  kota ini merupakan ibukota kabupaten Agam. Tetapi sekarang sudah menjadi  kota yang berdiri sendiri.
Sebagai  kota kecil yang memiliki luas ± 25 Km dan berpenduduk ± 100.000 jiwa,  kota ini memiliki kesibukan yang luar biasa dalam berbagai sektor  kegiatan masyarakat. Salah satu sektor yang sangat tinggi intensitasnya adalah sektor perdagangan.
Bukittinggi  memiliki sentral-sentral perdagangan yang lumrah disebut pasar. Pada  mulanya pasar-pasar yang menjadi pusat aktifitas perdagangan ini masih  tergolong pasar tradisional,  seperti Pasar Aur Kuning  terkenal dengan pusat konveksi, Pasar Atas mengakomodir berbagai  komoditim sedangkan Pasar Bawah terkenal sebagai pasar yang menyediakan  berbagai kebutuhan pokok harian.
Pasar  Bawah adalah sebuah pasar tradisional yang terletak di tengah Kota  Bukittinggi. Letaknya berdekatan dengan Pasar Atas yang di antara  keduanya dibatasi oleh Pasar Lereng. Pemberian nama pada pasar-pasar di  Kota Bukittinggi agaknya berdasarkan pada kondisi alamiahnya. Nama Pasar  Atas diberikan karena letaknya di atas bukit, nama Pasar Lereng karena  memang letaknya di lereng bukit. Begitu juga dengan nama “Pasar Bawah",  nama ini diberikan karena memang letaknya yang berada di dataran rendah  kawasan kota Bukittinggi.
Pasar  Bawah termasuk pasar sentral di kota Bukittinggi. Eksistensinya sangat  urgen pemenuhan berbagai macam kebutuhan hidup, tidak hanya bagi  masyarakat yang berdomisili di kawasan Bukittinggi, tapi juga bagi  masyarakat kabupaten Agam yang bertetangga dengan Bukittinggi.
Di  Pasar Bawah Bukittinggi tersedia berbagai kebutuhan pokok masyarakat,  sandang, pangan maupun papan, sampai kepada kebutuhan lux, seperti  perangkat elektronik rumah tangga dan lain sebagainya.
Aktifitas  perdagangan di Pasar Bawah Bukittinggi dilakoni oleh para pedagang yang  beragam, baik dari segi asal daerah, etnik maupun agamanya. Dari sisi  daerah asal, para pedagang di Pasar Bawah Bukittinggi tidak hanya  berasal dari Bukittinggi, tapi juga dari berbagai daerah provinsi  Sumatera Barat, bahkan dari daerah-daerah lain di luar provinsi Sumatera  Barat.
Dilihat  dan segi etniknya, para pedagang di Pasar Bawah Bukittinggi bisa  digolongkan kepada pribumi (orang Indonesia asli) dan Tionghoa (warga  keturunan Cina). Pedagang pribumi dapat digolongkan kepada pedagang yang  bersuku Minang, Jawa, Batak, Ambon dan lain sebagainya.
Demikian  juga halnya dan segi agama, para pedagang itu dapat digolongkan kepada  yang beragama Islam, Kristen, maupun Hindu dan Budha.
Dalam  konsep sosiologi ekonomi, tindakan ekonomi pasar atau perilaku pasar  yang diperankan oleh pedagang dan pembeli (konsumen) tidak terlepas dari  kondisi sosialnya. Bahkan dalam pandangan Sosiologi ekonomi biru, di  antara tokohnya yang bernama Swedberg dan Granovetter, sebagaimana  dikutip oleh Damsar mengatakan bahwa tindakan ekonomi adalah suatu  bentuk dan tindakan sosial, tindakan ekonomi disituasikan secara sosial,  dan institusi-institusi ekonomi dikonstruksi secara sosial.
Dan  apabila dikaitkan dengan Hadits Rasulullah yang dikutip di atas, yang  menyatakan bahwa pasar merupakan tempat yang buruk, ini merupakan  gambaran sosiologis pasar itu sendiri, yang cenderung sarat dengan  berbagai macam bentuk pelanggaran etika dan hukum. Biasanya, yang paling  banyak dirugikan oleh pelanggaran itu adalah konsumen.
Tak  dapat dipungkiri, bahwa saat ini kedudukan konsumen sangat lemah,  antara lain disebabkan oleh karena tingkat kesadaran dan tingkat  pendidikan konsumen yang masih rendah. Hal ini juga diperparah oleh  adanya etos-etos bisnis yang tidak benar, seperti bisnis harus bertujuan  untuk memperoleh keuntungan semata-mata, bisnis memiliki nurani, dan  lain sebagainya.
Berangkat  dari fenomena sosiologi pasar di atas, sangat perlu diadakan penelitian  ilmiah. Untuk merealisasikan hal ini penulis akan meneliti:  “Penyimpangan dan pelanggaran dalam aktifitas perdagangan menurut  perspektif hukum Islam (Penelitian terhadap para pedagang di Pasar Bawah  Bukittinggi). 
 B.   Fokus dan Rumusan Masalah 
Dalam  Era Pasar Bebas, pasar merupakan salah satu lembaga yang paling penting  dalam institusi ekonomi. Pasar merupakan salah satu menggerakkan  dinamika kehidupan ekonomi. Berfungsinya lembaga pasar sebagai institusi  ekonomi yang menggerakkan kehidupan ekonomi tidak lepas dari aktivitas  yang dilakukan oleh pembeli dan pedagang. 
Berbicara  tentang perilaku pasar, banyak hal yang perlu diungkap di antaranya  yang terkait dengan proses etika pasar.... Kontrol etika (hukum agama)  dalam proses prilaku pasar dengan memperhatikan dua aliran besar dalam  perilaku pasar, yaitu aliran kapitalis dan sosialis, maka dapat  disimpulkan bahwa yang paling berperan dan berpengaruh dalam perilaku  pasar, pernyataan ini bukan berarti kontrol nilai merupakan aspek yang  tidak menentukan, mengingat ruang lingkup kajian tentang aktivitas pasar  amat luas, maka penelitian ini lebih menekankan kajian tentang  elemen-elemen yang terkait dengan kontrol nilai.
Sebagaimana  pada perilaku sosial lainnya, secara umum kelancaran  aktivitas-aktivitas pasar ditentukan oleh sistem dan substansi yang  melingkupi. Kontrol nilai yang terkait dalam perilaku pasar, yaitu  peraturan perundangan yang berlaku, nilai adat, norma dan hukum agama  yang sesuai, prilaku seperti penjual, pembeli, stock Holder pengambil  kebijakan dan sebagainya, sedangkan sebuah sistem sangat terkait dengan  kebiasaan ( adat ) sosial, geografi dan budaya sekitar.
Guna  akurasi, ketajaman dan reliabilitas kajian, maka kajian ini dikhususkan  pada elemen kontrol nilai yang terkait dengan pandangan hukum Islam  terhadap pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi dan aktifitas  perdagangan. 
Berdasarkan latar belakang dan fokus masalah tersebut, maka masalah penelitian ini dapat diformulasikan sebagai berikut:
1.    Bagaimana bentuk dan pelaksanaan aktifitas perdagangan di Pasar Bawah kota Bukittinggi.
2.    Bagaimana bentuk penyimpangan dan pelanggaran dalam aktifitas perdagangan di Pasar Bawah kota Bukittinggi.
3.    Apa  saja faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran  dalam aktifitas perdagangan di Pasar Bawah kota Bukittinggi.
 C.   Tujuan Penelitian 
Sesuai dengan latar belakang dan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.    Mempelajari bentuk pelaksanaan perdagangan di Pasar Bawah Kota Bukittinggi.
2.    Mempelajari bentuk penyimpangan dan pelanggaran dalam aktifitas perdagangan di Pasar Bawah Kota Bukittinggi.
3.    Mempelajari  faktor-faktor penyebab terjadinya penyimpangan dan pelanggaran dalam  aktifitas perdagangan di Pasar Bawah Kota Bukittinggi.
 D.   Sasaran dan Ruang Lingkup Penelitian 
Berdasarkan  tujuan penelitian di atas, maka yang menjadi sasaran dalam penelitian  ini adalah Mengacu pada sistem dan subsistem pasar secara umum, maka  sasaran dan ruang lingkup penelitian ini mencakup, para pedagang sebagai  subjek, pembeli serta peraturan.
Untuk sampai kepada sasaran, maka penelitian ini mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1.    Menjelajahi aktivitas yang berkait dengan pasar
2.    Mengevaluasi proses perdagangan dengan melihat elemen-elemen yang bertentangan dengan hukum Islam.
3.    Setelah  ditemukan penyelewengan dan pelanggaran tersebut di atas, kemudian  dicari faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran tersebut.
 E.    Metodologi Penelitian 
1.    Jenis dan Pendekatan Penelitian 
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research)  yang berupaya menginfentarisasi bentuk pelanggaran dan penyelewengan  yang terjadi dalam aktivitas perdagangan di Pasar Bawah Kota  Bukittinggi. Oleh karena itu, jenis penelitian ini adalah penelitian  lapangan yang dilakukan dengan metode kualitatif. Pendekatan yang  digunakan adalah pendekatan sosiologis fenomenologis.
Kelebihan metode ini adalah, Pertama,  pendekatan kualitatif diarahkan pada latar belakang secara holistik,  tidak mengisolasi objek ke dalam variable atau hipotesis. tetapi perlu  memandang sebagai bagian dari suatu keutuhan, Kedua, metode ini menyajikan secara langsung hakekat hubungan antara peneliti dengan objek peneliti, ketiga,  metode ini lebih peka dan lebih dapat menyesuaikan diri dengan banyak  penajaman pengaruh bersama dan peka terhadap pola -pola nilai yang  dihadapi.[5]
2.    Lokasi Penelitian 
Sumber  data dalam penelitian ini adalah seluruh komponen yang terkait dengan  pelaksana aktivitas Pasar Bawah, perekonomian secara mikro. Komponen itu  adalah penjual, pembeli, dinas pasar sebagai komponen supra sistem yang  banyak berperan dalam operasional ekonomi yang komprehensif dan  holistik.
Dalam wilayah pemerintahan Kota Bukittinggi, terdapat beberapa pasar. Oleh karena itu, langkah pertama  penetapan lokasi didasarkan kepada pembagian daerah kota dan kabupaten,  jika merujuk kepada pembagian pasar, maka diketahui bahwa Kota  Bukittinggi terdiri dari Pasar Atas, Pasar Bawah, Pasar Lereng, Pasar  Aur Tajungkang dan Pasar Banto. Di samping itu ada beberapa pasar  penyangga (satelit), yaitu pasar pagi di Birugo Puhun, pasar pagi di  Tembok dan Banto Laweh. Langkah kedua, penetapan lokasi adalah  didasarkan kepada tingkat atau strata atau jenis barang yang dijual maka  dapat diklasifikasi Pasar Atas, Pasar Bawah, Pasar Lereng, Pasar Aur  Tajungkang dan Pasar Banto. Langkah ketiga. Pendefenisian  lokasi. Dari segi geografis yang dimaksud dengan wilayah Pasar Bawah  dalam hal ini meliputi Pasar Banto, Pasar Aur Tajungkang, dan Pasar  Bawah itu sendiri.
3.    Instrumen Penelitian 
Dalam  penelitian ini, penelitilah yang menjadi instrumen utama, maksudnya,  pengumpulan data itu tergantung kepada peneliti sebagai alat pengumpul  data, seperti yang dikemukakan oleh Moleong.[6]
Bahwa  instrumen dalam penelitian kualitatif merujuk kepada diri sebagai alat  pengumpul data. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan tape  recorder sebagai alat rekam dan kartu data (data card) untuk  catatan lapangan. Di samping itu peneliti juga menggunakan daftar  pertanyaan sebagai instrumen penelitian, gunanya adalah untuk menghimpun  data yang bersifat umum dalam ruang lingkup yang lebih luas.
4.    Data, Teknik Pengumpulan dan Analisa Data 
Penelitian  yang berupaya mengungkap penyimpangan dan penyelewengan dalam perilaku  pasar memerlukan data yang komprehensif dan holistic dari berbagai  sumber, baik lisan maupun tulisan. Oleh sebab itu, dibutuhkan berbagai  teknik yang dapat digunakan dalam menginfentarisasi seluruh data yang  dibutuhkan. Justru itu dalam peneltian ini digunakan beberapa teknik  pengumpulan data, yaitu kuisioner, Observasi, in-depth interviewing, dokumentasi dan FGD (focus group discussion).  Teknik kuisioner di gunakan untuk memperoleh data yang terkait dengan  pedagang sebagai salah satu variabel penelitian. Teknik observasi  dilakukan guna mengumpulkan data yang terkait dengan pelaksanaan atau  aktifitas pasar. Sementara, teknik In-depth interviewing  dilakukan dalam rangka mengidentifikasi dan mengklarifikasi temuan hasil  observasi, di samping mengumpulkan data guna mengabolarasi bentuk  penyimpangan dalam perilaku pasar. Teknik dokumentasi dilakukan dalam  rangka menemukan data tentang pasar memuat kebijakan, peraturan yang  tertuang dalam bentuk tertulis guna menemukan rencana program dan  laporan kegiatan.
Selanjutnya,  teknik FGD digunakan dalam rangka menjustifikasi semua data guna  menyusun bentuk penyimpangan dan pelanggaran dalam bidang ekonomi. Untuk  lebih jelas, data dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini  dapat dilihat pada label 2 di bawah ini:
Tabel 1
Data dan Teknik Pengumpulan Data 
No  |    Data dan Sumber Data  |    Teknik Pengumpulan Data  |   
1  |    Bentuk  pelaksanaan perdagangan (Dinas Pasar, pedagang, penjual dan pembeli,  pola metode, sarana dan prasarana yang terkait dengan proses ekonomi  pasar.   |    Observasi    Indepth   interviewing Dokumentasi     |   
2  |    Bentuk penyimpangan dan pelanggaran dalam   aktivitas perdagangan, baik yang dilakukan pedagang, penjual, dinas terkait  |    Observasi    Indepth   interviewing  |   
3  |    Faktor-faktor   penyebab terjadinya pelanggaran  |    Indepth   interviewing FGD  |   
Data  kuantitatif dari hasil survei akan dianalisis dengan statistik  sederhana, yaitu persentase, mengacu kepada analisis data yang  dikemukakan Awasilah (2002), maka data kualitatif dianalisis dengan  langkah-langkah: (1) model menulis memo pada saat penelitian  berlangsung, (2) mengkoding data, (3) Mencari tema dan Kategori, (4)  Mendiskusikan data, dan (5) Menarik kesimpulan.
[1] Damsar. Sosiologi Ekonomi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997, h. 101
[2] Said Saad Marthon. Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global, (terj), Zikril Hakim. Jakarta, 2004. h. 76
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya: Bandung: 1997, h. 12
[6] Ibid., h. 9