Pemberian tanda bagi kapal perikanan dimaksudkan untuk mempermudah pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap setiap pelaku penangkapan.
Lampiran II
dari FAO Technical Guide Line for Responsible Fisheries in Fishing Operation menyebutkanbahwa dari penandaan kapal ini dapat diketahui kebangsaan kapal, tidak merugikankonvensi internasional, nasional maupun bilateral.
Berdasarkan Juklak Penandaan Sarana Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 392/Kpts/IK.120/4/99, penandaan kapal perikanan adalah sebagai berikut.
Lampiran II
dari FAO Technical Guide Line for Responsible Fisheries in Fishing Operation menyebutkanbahwa dari penandaan kapal ini dapat diketahui kebangsaan kapal, tidak merugikankonvensi internasional, nasional maupun bilateral.
Berdasarkan Juklak Penandaan Sarana Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 392/Kpts/IK.120/4/99, penandaan kapal perikanan adalah sebagai berikut.