JAKARTA, KOMPAS.com Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menggandeng Yayasan Nawala Nusantara untuk melakukan filterisasi konten negatif di internet. APJII akan menyediakan 5 server dan biaya operasional, sementara Nawala yang memiliki sistem DNS berperan sebagai pengelola.


Konten yang akan diblokir oleh Nawala antara lain pornografi, perjudian, penghasutan bermotif SARA, program jahat, pencurian, serta penipuan transaksi online.


Direktur Pelaksana Nawala M Yamin mengatakan, hingga kini ada 800.000 situs web konten negatif yang telah diblokir Nawala. "Jumlahnya memang sedikit, tapi jumlah itu tidak penting, yang penting adalah kualitas pemblokirannya," klaim Yamin seusai meresmikan kerja sama APJII dan Nawala di Jakarta, Selasa (7/8/2012) malam.

Filterisasi situs web berkonten negatif ini dilakukan oleh sistem penapisan server DNS Nawala yang ditempatkan di Indonesia Internet Exchange (IIX) APJII. Di sinilah pusat pertukaran data pelanggan perusahaan penyedia jasa internet (internet service provider/ISP).

Nawala melakukan pemblokiran berdasarkan alamat domain sebuah situs web. Jumlah situs web yang diblok akan terus ditambah selama 3 tahun, seperti tertulis dalam kontrak kerja sama.

Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan mengajak perusahaan ISP yang tergabung dalam APJII untuk memakai server DNS Nawala. Namun, ajakan ini tidak bersifat wajib.

"Yang jelas penyedia jasa internet harus bertanggung jawab atas konten, seperti diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegas Sammy.

Jika perusahaan ISP terhubung ke server DNS Nawala tersebut, maka pelanggannya tak dapat mengakses situs web yang diblokir. Perusahaan ISP yang telah menjadi anggota APJII sendiri berjumlah 250 perusahaan se-Indonesia.
Editor :
Wicaksono Surya Hidayat
Google Image
Ilustrasihttp://tekno.kompas.com/read/2012/08/08/07514375/Jumlah.Situs.Terblokir.di.Indonesia.Akan.Terus.Ditambah
 
Top