1. Kemajemukan sebagai Kekayaan Bangsa Indonesia
· Kemajemukan dalam hal ras, agama, golongan, tingkat ekonomi dan gender.
· Masyarakat Indonesia adalah masyarakat multikultur artinya memiliki banyak budaya.
· Ada sekitar 400 suku bangsa di Indonesia.
· Kemajemukan Sebagai Kekayaan Bangsa
· Majemuk = plural, jamak, beragam
- Tunggal Ika = cita – cita persatuan dari keberagaman
- Meski berbeda, namun tetap mementingkan persatuan. Bhineka adalah kenyataan (das sein) sedang Ika adalah keinginan ( das sollen).
- Kemajemukan adalah karakteristik bangsa Indonesia.
- Karakteristik bangsa Indonesia yang lain :
- Jumlah penduduk yang besar
- Wilayah yang luas
- Posisi silang
- Kekayaan alam dan daerah tropis
- Jumlah pulau yang banyak
- Persebaran pulau
- Kesetaraan sebagai Warga Negara
- Kesetaraan atau kesederajatan menunjuk pada adanya persamaan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai manusia.
- Pengakuan akan prinsip kesetaraan diakui dan dijamin oleh negara melalui UUD 1945 dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
- Persamaan di negara demokrasi antara lain dalam bidang politik, hukum, kesempatan ekonomi dan sosial
- Persamaan tanpa membedakan primordial
2. Kesetaraan Sebagai Warga Bangsa Indonesia
Setiap manusia dilahirkan setara, meskipun dengan keragaman identitas yang disandang. Kesetaraan merupakan hal yang inheren yang dimiliki manusia sejak lahir. Setiap individu memiliki hak-hak dasar yang sama yang melekat pada dirinya sejak dilahirkan atau yang disebut dengan hak asasi manusia.
Kesetaraan dalam derajat kemanusiaan dapat terwujud dalam praktik nyata dengan adanya pranata-pranata sosial, terutama pranata hukum, yang merupakan mekanisme kontrol yang secara ketat dan adil mendukung dan mendorong terwujudnya prinsip-prinsip kesetaraan dalam kehidupan nyata. Kesetaraan derajat individu melihat individu sebagai manusia yang berderajat sama dengan meniadakan hierarki atau jenjang sosial yang menempel pada dirinya berdasarkan atas asal rasial, sukubangsa, kebangsawanan, atau pun kekayaan dan kekuasaan.
Pengakuan akan prinsip kesetaraan dan kesedrajatan secara yuridis diakui dan dijamin oleh Negara melalui UUD 1945. yaitu tertuang dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ”Segala Warga Negara Bersamaan Kedudukannya Dalam Hukum dan Pemerintahan dan Wajib Menjunjung Hukum Dan Pemerintahan itu dengan Tidak Ada Kecualinya”. Dalam Negara demokrasi diakui dan dijamin pelasanaan atas persamaan kedudukan warga Negara baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian secara yuridis maupun politis segala warga Negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang politik, hokum, pemerintahan, ekonomi dan social.
D. PROBLEMATIKA KERAGAMAN DAN KESETARAAN SERTA SOLUSINYA DALAM KEHIDUPAN
Dewasa ini, kebudayaan nasional Indonesia masih dalam masa pertumbuhan karena kebudayaan Indonesia masih terdiri atas segala bentuk dan jenis kebudayaan daerah yang dikembangkan kearah perpaduan dan kesatuan kebudayaan untuk seluruh bangsa Indonesia. Sebagai bahan untuk membangun kebudayaan nasional Indonesia, perlu segala inti sari serta puncak-puncak kebudayaan daerah yang terdapat diseluruh Indonesia yang dipergunakan sebagai modal isi yang dikemudian dikembangkan, diperkaya dengan unsur-unsur baru yang kita perlukan dan kita butuhkan, untuk kehidupan dan pembangunan dewasa ini yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. Pembangunan tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah senata, misalnya pangan, sandang, perumahan, kesehatan, dan lain sebagainya, juga tidak hanya mengejar kepuasan batiniah seperti pendidikan, rasa aman, bebas mengeluarkan pendapat, rasa keadilan dan sebagainya, akan tetapi dalam pembangunan juga dibutuhkan adanya keselarasan, keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara keduanya. Pembangunan yang diupayakan oleh bangsa Indonesia harus merata diseluruh tanah air, bukan hanya untuk suatu golongan, akan tetapi pembangunan harus untuk seluruh masyrakat agar benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat kehidupan yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Usaha memajukan kebudayaan diharapkan bahwa segala bentuk kebudayaan haruslah bertujuan memajukan peradaban, kebudayaan, dan persatuan Indonesia dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya budaya bangsa sendiri sehingga dapat mempertinggi derajat dan martabat bangsa Indonesia.
Menyelamatkan dan memelihara warisan budaya, baik yang asli maupun pengaruh asing yang telah menjadi milik bangsa Indonesia. Bila dikaji, keadaannya beraneka ragam tetapi merupakan satu kesatuan. Unsur-unsur kebudayaan asing yang merugikan dan merusak misalnya paham-paham yang tidak sesuai dengan Pancasila (liberalismo, komunisme, fasisme, serta individualisme), penggunaan obat-obat terlarang karena pada umumnya dapat merusak syaraf manusia, free sex karena bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
------------------------------------------------------------------------------------
Rangkuman
Keseragaman berasal dari kata ragam. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ragam berarti, 1. tingkah, cara; 2.macam, jenis; 3. musik, lagu, langgam; 4. warna, corak; 5. laras (tata bahasa). Merujuk pada arti nomor dua di atas, ragam berarti jenis, macam. Keragaman menunjukkan adanya banyak macam, banyak jenis. Keragaman manusia yang dimaksud di sini yakni manusia memiliki perbedaan. Perbedaan itu ada karena manusia adalah mahkluk individu yang setiap individu memiliki ciri khas tersendiri. Perbedaan itu terutama ditinjau dari sifat-sifat pribadi, misalnya sikap, watak, kelakuan, temperamen, dan hasrat.
Kesetaraan berasal dari kata setara atau sederajat. Jadi, kesetaraan juga dapat disebut kesederajatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sederajat artinya sama tingkatan (kedudukan, pangkat). Dengan demikian, kesetaraan atau kesederajatan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain.