Perkembangan Penduduk dunia umumnya dan di Indonesia khususnya kian hari semakin bertambah, demikian juga jumlah kebutuhan akan hasil pangan seperti pada komoditas perikanan juga semakin bertambah namun jumlah lahan tetap saja. Sekalipun demikian kemajuan dukungan teknologi dalam pengelolaan perikanan tetap semakin maju dan berkembang begitu pesat bahkan dapat dilakukan melalui teknologi yang kian semakin berkembang kemajuannya.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Luas perairan umum di Indonesia sampai saat ini cukup besar dan diperkirakan lebih dari 55 juta ha, yang terdiri dari perairan sungai beserta lebaknya seluas 11,95 juta ha; danau alam, dan buatan seluas 2,1 juta ha, dan perairan rawa seluas 39,4 juta ha. Dari total luas perairan umum yang ada, 60 % berada di Kalimantan, 30 %-nya berada di Sumatera dan sisanya di Sulawesi, Jawa, Bali, NTB dan Irian Jaya. Sedangkan jenis ikan yang ada sekitar 600 spesies, termasuk diantaranya jenis ekonomis penting, ikan budidaya atau jenis ikan yang dapat dibudidayakan.
Perairan umum mempunyai posisi yang strategis dan berfungsi multi guna, selain dimanfaatkan sektor perikanan, juga dimanfaatkan oleh sektor perindustrian, pariwisata, perhubungan, pemukiman dan sebagainya. Perairan umum terdiri dari danau, waduk, rawa, lebak, sungai serta genangan lainnya, merupakan salah satu sumberdaya perairan yang potensial untuk lebih dikembangkan dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi manusia, khususnya kebutuhan protein hewani dari ikan. Pemanfaatan perairan umum tersebut umumnya dilakukan melalui kegiatan penangkapan ikan, namun dengan semakin berkembangnya teknologi dan keterampilan masyarakat, maka perairan umum telah dimanfaatkan untuk kegiatan usaha budidaya perikanan secara intensif. Produksi perikanan perairan umum sebagian besar didominasi oleh produksi penangkapan, kini terjadi pergeseran ke arah sektor budidaya. Pergeseran ini terlihat dari penurunan perikanan hasil penangkapan serta meningkatnya produksi dari usaha budidaya di perairan umum.
Pengelolaan perairan umum sebagai salah satu upaya kegiatan perikanan dalam memanfaatkan sumberdaya secara berkesinambungan perlu dilakukan secara bijaksana. Kegiatan pemanfaatan sumberdaya ikan di perairan umum melalui kegiatan penangkapan dan budidaya mempunyai kecenderungan semakin tidak terkendali, dimana jumlah tangkap tidak lagi seimbang dengan daya pulihnya. Agar terjadi keseimbangan maka diperlukan pengelolaan sumberdaya yang lebih hati-hati. Di perairan umum agar tingkat pemanfaatan sumberdaya ikan, serta terjaminnya kelangsungan usaha pemanfaatan sumberdya ikan dengan tetap mempertahankan kelestarian sumberdaya ikan di perairan umum.
Melakukan kegiatan restocking adalah langkah terbaik untuk meningkatkan jumlah populasi ikan akibat produksi penangkapan yang dilakukan secara terus menerus khususnya diperairan umum.
Kegiatan restocking ini juga sudah dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian kelautan dan perikanan, namun demikian perlu juga adanya dukungan dari pihak-pihak terkait dari pemerintah daerah masing-masing melalui instansi dan juga para pelaku usaha dibidang perikanan.
Kegiatan Restocking ini merupakan salah satu upaya penambahan stock ikan tangkapan untuk ditebarkan di perairan umum, pada perairan yang dianggap telah mengalami krisis akibat padat tangkap atau tingkat pemanfaatannya berlebihan. Sedangkan tujuan dilakukannya restocking selain menambah stock ikan agar dapat dipanen sebagai ikan konsumsi, juga bertujuan mengembalikan fungsi dan peran perairan umum sebagai ekosistem akuatik yang seimbang.
Demikian saja sebagai bahan informasi semoga bermanfaat.
Sumber: Informasi KKP