Batas wilayah laut Indonesia – Luas wilayah laut Indonesia sekitar 7.900.000 km2. Ini berarti luas wilayah laut tersebut lebih dari empat kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, batas wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu: batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi (ZEE).


Batas laut teritorial adalah garis khayal yang berjarak dua belas mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Jarak titik yang satu dengan lainnya tidak boleh lebih dari 200 mil laut.
Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedang lebar lautan tersebut kurang dari dua puluh empat mil laut, maka garis batas laut teritorialnya ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dasar dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial dan laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.

Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Pengumuman pemerintah tentang wilayah laut teritorial Indonesia dikeluarkan tanggal 13 Desember 1957 yang terkenal dengan Deklarasi Djuanda dan kemudian diperkuat dengan Undang-Undang No.4 Prp.1960.

Batas Landas Kontinen

Landas Kontinen adalah dasar laut yang secara geologis maupun morfologis merupakan lanjutan dari sebuah kontinen dan kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landas kontinen, yaitu Landas Kontinen Asia dan Landas Kontinen Australia.
Batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yang paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landas kontinen, maka batas negara-negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Sebagai contoh di Selat Malaka sebelah selatan, batas landas kontinen berimpit dengan batas laut teritorial, karena jarak antara dua negara ditempat itu kurang dari 24 mil laut. Di Selat Malaka sebelah utara, batas landas kontinen antara Thailand, Malaysia, dan Indonesia bertemu di dekat titik dengan koordinat 980 BT dan 60 LU.

 

Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan jalur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969, yang isinya menyetakan bahwa kekayaan alam yang berada di landas kontinen merupakan milik Pemerintah Indonesia.

Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka di ukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran serta pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional. Apabila di dalam batas teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik-titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.




 
Top