Ikan Napoleon ini merupakan salah satu dari jenis ikan yang sangat unik dan ikan ini dapat hidup disuatu perairan yang banyak ditumbuhi terumbu karang. salah satu dari keunikan ikan Napoleon ini dapat terlihat dari bola matanya yang memiliki bentuk seperti lingkaran yang dapat melihat dari arah sudut pandang hingga  mencapai 180 derajat. Ikan Napoleon ini biasanya suka hidup menyendiri hingga pada kedalaman tertentu  disamping mencari makanan yang dekat dengan terumbu karang seperti  sea urchin (Bulu babi), Molusca, dab crustacea yang biasanya hidup di sekitar daerah karang, dan pada perairan seperti ini terlihat sangat jelas terutama bagi penyelam sehingga akan sangat mudah bagi penyelam untuk melihatnya, terutama pada saat pengambilan gambar atau Photo.

Keunikan lagi dari Ikan Napoleon ini termasuk salah satu hewan yang bersifat Hermaprodite protogynus. Pada jenis Napoleon jantan ini memiliki dua Type yaitu mereka yang lahir jantan sebagai jantan dan tetap jantan selama lamanya, namun  ada juga yang lahir sebagai betina tapi pada saatnya ketika sudah berumur antara 5 hingga 10 tahun dengan berat  antara 10 - 15 kg dapat berubah menjadi jantan, dan pergantian  dari perubahan kelamin betina ke jantan hingga saat ini masih sangat misteri sehingga belum ada petunjuk yang lebih jelas sebagai bahan referensi.  hal ini  merupakan sebuah fenomena yang unik dan terjadi secara alami  yang merupakan sebagian besar dari hewan laut dalam mempertahankan populasi dan fenomena  kehidupannya.

Nama spesies
:
Cheilinus undulatus
Kingdom
:
Animalia
Phylum
:
Chordata
Class
:
Actinopterygii
Order
:
Perciformes
Family
:
O
Subfamly
:
O
Genus
:
Cheilinus

Nama Lokal: Napoleon
Keterangan :
Status :
Appendiks II CITES (2005)
Endangered (IUCN-2004)
Keputusan Menteri Pertanian No. 357/Kpts/IK.250/5/95 serta SK Dirjen Perikanan No. HK.330/Dj.8259/95


Jadi Ikan ini merupakan salah satu ikan yang sangat dilindungi dan dilarang perdagangannya saat ini. Oleh International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), ditetapkan ikan Napoleon sebagai salah satu ikan yang dilindungi di dunia karena ikan ini telah langka dan terancam populasinya dialam.  
Pada COP 13 CITES di Bangkok, Thailand pada tanggal 2 – 14 Oktober 2004 negara-negara anggota CITES telah menyepakati untuk memasukan jenis ikan ini kedalam Appendiks II CITES dan selanjutnya dalam pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan CITES, karena Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi CITES sesuai Keputusan Presiden Nomor : 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade In Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora. Dimana pengaturannya di Indonesia dilaksanakan oleh Departemen Kehutanan c.q. Dirjen PHKA selaku otoritas pengelola CITES.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pemanfaatan Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) yang tidak dilindungi undang-undang dan termasuk dalam Appendiks II CITES dalam penatausahaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SumberDaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. 


Habitat :
  • Hidup pada ekosistem terumbu karang di daerah tropis dengan kedalaman 100 m dan sangat tergantung pada ekosistem koral yang sehat

Tempat Sebaran di Dunia :
  • Perairan hangat di Indo-Pasifik, dari bagian barat Samudra Hindia dan Laut Merah, selatan Jepang, Kaledonia Baru sampai ke Samudra Pasifik Tengah.

Tempat Sebaran di Indonesia:
  1. Tersebar diseluruh ekosistem terumbu karang ,
  2. Papua (raja empat dan sekitarnya),
  3. Sulawesi tenggara (kabupaten Buton,
  4. Wakatobi dan sekitarnya),
  5. Sulawesi Utara (Bunaken dan sekitarnya),
  6. Nusa Tenggara (Sikka dan sekitarnya),
  7. Sulawesi selatan (Takabonerate dan sekitarnya),
  8. Maluku



sumber: http://kkji.kp3k.kkp.go.id/
 http://www.djpb.kkp.go.id/index.php

 
Top