PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN DALAM AKTIFITAS PERDAGANGAN
MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Persepsi masyarakat terhadap mu’amalah dan ibadah dalam perspektif ajaran Islam dan implentasi hingga hari ini masih sangat berbeda. Sebagian besar umat masih beranggapan bahwa Islam identik dengan ibadah,
sehingga aspek mu’amalah terabaikan. Demikian halnya dengan  ekonomi, khususnya dalam dunia perdagangan. Ajaran Islam dalam masalah perdagangan dirasakan menghambat atau mengekang dalam aktifitas perdagangan, mengambil keuntungan dan sebagainya. Persepsi seperti inilah yang menimbulkan sikap tidak kompromistis terhadap nilai-nlai Islam dalam aktifitas perdagangan, termasuk di Pasar Bawah Kota Bukittinggi Sumatera Barat.
        Bukittinggi sebagai sebuah kota yang masyarakatnya berbasis religius ternyata tidak serta merta nuansa religius itu masuk ke wilayah ekonomi dan perdagangan. Hal ini sebenanya yang menarik dan lebih spesifik dalam penelitian ini.
        Setelah dilakukan penelitian tenyata ditemukan  sembilan belas penyimpangan atau pelanggaran praktek perdagangan bila ditinjau dari perspektif hukum Islam. Dari hasil penelitian juga ditemukan tujuh penyebab terjadinya penyimpangan tersebut. Temuan-temuan ini dapat dilihat dalam kesimpulan.
I. PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Pasar merupakan salah satu lembaga yang paling penting dalam institusi ekonomi.[1] Eksistensinya memegang peranan vital di dalam kehidupan sosial dan ekonomi manusia sepanjang masa, karena kekuatan ekonomi ikut ditentukan oleh kondisi pasar. Kekuatan ekonomi mempunyai kesamaan dengan makna dengan kekuatan politik, sehingga urgensi pasar dapat mempengaruhi semua tingkat individu, sosial, regional, nasional, bahkan internasional. Hal inipun masih berlaku sampai kepada zaman kita sekarang.
Pernyataan yang penulis kemukakan di atas hampir senada dengan sistem kapitalisme. Dalam sistem ini pasar menpunyai peran yang utama dalam menggerakkan roda kehidupan ekonomi. Fluktuasi harga yang ada di dalamnya, menunjukkan dinamika kehidupan ekonomi yang pada akhirnya dapat dijadikan sebagai sandaran dalam pengambilan keputusan.[2]
Pasar merupakan elemen ekonomi yang dapat mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup manusia. Selain itu pasar merupakan langkah dan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seorang individu untuk mencapai sebuah kemaslahatan yang ingin dicapai oleh individu untuk mencapai sebuah kemaslahatan, mencerminkan kemaslahatan bagi masyarakat, karena dengan alasan kemaslahatan yang ingin dicapai oleh individu sebenamya merefleksikan kemaslahatan masyarakat luas.[3]
Akan tetapi naifnya dalam konsep kapitalisme ini dinyatakan bahwa pelaku pasar termotivasi atas nilai-nilai materialisme dan kecintaan terhadap sebuah komunitas, dan dengan ketiadaan pengawasan dan pemerintah sehingga berdampak kepada timbulnya monopoli pasar, di mana harga akan ditentukan oleh pemilik modal, yang pada akhirnya persaingan pasarpun menjadi tidak sehat dan mandul.
Lain halnya dalam konsep sosialis yang mengemukakan pandangan yang bertolak belakang dengan kapitalisme. Dalam sosialisme mekanisme pasar yang ada sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan langkah yang diambil oleh pemerintah.[4] Dalam pandangan ini yang menonjol adalah kolektivisme atau rasa kebersamaan, yang diwujudkan dengan adanya alokasi produksi dan cara pendistribusian semua sumber-sumber ekonomi berada di bawah otoritas negara.
Dalam pandangan Islam, eksistensi pasar dipandang dengan dua pandangan yang dikotomis, dimana pada satu sisi pasar dipandang sebagai tempat mencari nafkah yang berkah, bahkan ia dapat dijadikan sarana sebagai katalisator hubungan transcendental seorang muslim dengan Tuhannva. Namun di sisi lain Rasulullah mengatakan bahwa pasar adalah seburuk-buruk tempat di permukaan bumi.
Rasulullah SAW bersabda:
"Sebaik-baik tempat (di permukaan bumi) adalah masjid dan seburuk-buruk tempat adalah pasar. (HR Muslim)
Berdasarkan hal di atas, dapat dipahami bahwa pasar memiliki permasalahan yang kompleks. Dan sisi ilmu pengetahuan kornpleksitas pasar ini tentunya merupakan fenomena yang menarik untuk dicermati dan dikaji, terutama sisi perilaku pasar yang dilakoni oleh para pedagang dan pembeli.
Berfungsinya lembaga pasar sebagai institusi ekonomi yang menggerakkan kehidupan sosial dan ekonomi manusia tidak terlepas dari aktifitas yang dilakoni oleh pedagang dan pembeli. Pedagang dan pembeli dapat dikatakan sebagai lokomotif penggerak pasar, tanpa keberadaan dan aktifitas perdagangan kedua pihak ini, maka pasar tak ubahnya bagaikan tempat mati yang tidak berfungsi apa-apa, karenanya pertemuan antara pedagang dan pembeli dalam melakukan transaksi adalah bahagian dari aktifitas perdagangan yang paling penting.
Aktifitas berdagang merupakan jenis kegiatan ketiga sesudah masyarakat nomad, masyarakat pertanian, dan pertukangan. Kegiatan perdagangan sudah terjadi sejak zaman kuno sejak silent trade atau perdagangan yang membisu karena komunikasi dengan bahasa berbeda belum dapat dilakukan terutama di daerah Mediteranian.
Fokus utama aktifitas berdagang adalah mencari keuntungan dengan membeli lebih murah dan menjual dengan harga lebih mahal. Agama Islam menegaskan, menghalalkan berdagang dan mengharamkan riba (QS 2: 275). Mencari untung dan perdagangan dalam konsep Islam tidak terbatas pada keuntungan materi saja, tetapi juga keuntungan yang bersifat non materi serta keuntungan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Dalam berbagai buku fikih Islam, secara garis besar diberikan tuntunan berdagang yang sesuai. dengan tuntunan agama. Secara garis besar, intinya meliputi, pertama, penjual dan pembeli, yaitu orang yang sudah balig dan berakal sehat, secara sukarela, dan bukan pemboros. Kedua, uang dan benda yang dibeli suci dan najis, ada manfaatnya, bukan yang tabzir, barangnya dapat diserahkan, barangnya jelas sehingga tidak terjadi penipuan. Barangnya adalah kepunyaan pemiliknya atau oleh orang yang diberi kuasa pemiliknya (bukan curian atau yang bukan miliknya), dan ada ijab kabul.
Di samping itu, ada jual beli yang dilarang antara lain menjual barang dengan harga yang jauh lebih tinggi dan harga umum, menawar barang yang sudah ditawar orang lain, menghambat orang dari desa yang akan menjual barangnya di pasar (orang dan desa yang kemungkinan tidak tahu harga pasar dan barang yang akan dijual) sehingga barangnya dijual terlalu murah, membeli barang untuk ditimbun atau spekulasi, jual beli barang untuk maksiat, jual beli yang bersifat mengecoh seperti mengurangi timbangan dan menjual barang yang sudah kedaluwarsa.
Islam memberikan tuntunan lengkap untuk menghindari transaksi perdagangan yang penuh tipu muslihat akibat keserakahan manusia, persaingan yang makin ketat, takut mengalami kerugian, dan sebagainya.
Bukittinggi adalah salah Sam kota di Sumatera Barat dahulu (sebelum tahun 1992) kota ini merupakan ibukota kabupaten Agam. Tetapi sekarang sudah menjadi kota yang berdiri sendiri.
Sebagai kota kecil yang memiliki luas ± 25 Km dan berpenduduk ± 100.000 jiwa, kota ini memiliki kesibukan yang luar biasa dalam berbagai sektor  kegiatan masyarakat. Salah satu sektor yang sangat tinggi intensitasnya adalah sektor perdagangan.
Bukittinggi memiliki sentral-sentral perdagangan yang lumrah disebut pasar. Pada mulanya pasar-pasar yang menjadi pusat aktifitas perdagangan ini masih tergolong pasar tradisional,  seperti Pasar Aur Kuning terkenal dengan pusat konveksi, Pasar Atas mengakomodir berbagai komoditim sedangkan Pasar Bawah terkenal sebagai pasar yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok harian.
Pasar Bawah adalah sebuah pasar tradisional yang terletak di tengah Kota Bukittinggi. Letaknya berdekatan dengan Pasar Atas yang di antara keduanya dibatasi oleh Pasar Lereng. Pemberian nama pada pasar-pasar di Kota Bukittinggi agaknya berdasarkan pada kondisi alamiahnya. Nama Pasar Atas diberikan karena letaknya di atas bukit, nama Pasar Lereng karena memang letaknya di lereng bukit. Begitu juga dengan nama “Pasar Bawah", nama ini diberikan karena memang letaknya yang berada di dataran rendah kawasan kota Bukittinggi.
Pasar Bawah termasuk pasar sentral di kota Bukittinggi. Eksistensinya sangat urgen pemenuhan berbagai macam kebutuhan hidup, tidak hanya bagi masyarakat yang berdomisili di kawasan Bukittinggi, tapi juga bagi masyarakat kabupaten Agam yang bertetangga dengan Bukittinggi.
Di Pasar Bawah Bukittinggi tersedia berbagai kebutuhan pokok masyarakat, sandang, pangan maupun papan, sampai kepada kebutuhan lux, seperti perangkat elektronik rumah tangga dan lain sebagainya.
Aktifitas perdagangan di Pasar Bawah Bukittinggi dilakoni oleh para pedagang yang beragam, baik dari segi asal daerah, etnik maupun agamanya. Dari sisi daerah asal, para pedagang di Pasar Bawah Bukittinggi tidak hanya berasal dari Bukittinggi, tapi juga dari berbagai daerah provinsi Sumatera Barat, bahkan dari daerah-daerah lain di luar provinsi Sumatera Barat.
Dilihat dan segi etniknya, para pedagang di Pasar Bawah Bukittinggi bisa digolongkan kepada pribumi (orang Indonesia asli) dan Tionghoa (warga keturunan Cina). Pedagang pribumi dapat digolongkan kepada pedagang yang bersuku Minang, Jawa, Batak, Ambon dan lain sebagainya.
Demikian juga halnya dan segi agama, para pedagang itu dapat digolongkan kepada yang beragama Islam, Kristen, maupun Hindu dan Budha.
Dalam konsep sosiologi ekonomi, tindakan ekonomi pasar atau perilaku pasar yang diperankan oleh pedagang dan pembeli (konsumen) tidak terlepas dari kondisi sosialnya. Bahkan dalam pandangan Sosiologi ekonomi biru, di antara tokohnya yang bernama Swedberg dan Granovetter, sebagaimana dikutip oleh Damsar mengatakan bahwa tindakan ekonomi adalah suatu bentuk dan tindakan sosial, tindakan ekonomi disituasikan secara sosial, dan institusi-institusi ekonomi dikonstruksi secara sosial.
Dan apabila dikaitkan dengan Hadits Rasulullah yang dikutip di atas, yang menyatakan bahwa pasar merupakan tempat yang buruk, ini merupakan gambaran sosiologis pasar itu sendiri, yang cenderung sarat dengan berbagai macam bentuk pelanggaran etika dan hukum. Biasanya, yang paling banyak dirugikan oleh pelanggaran itu adalah konsumen.
Tak dapat dipungkiri, bahwa saat ini kedudukan konsumen sangat lemah, antara lain disebabkan oleh karena tingkat kesadaran dan tingkat pendidikan konsumen yang masih rendah. Hal ini juga diperparah oleh adanya etos-etos bisnis yang tidak benar, seperti bisnis harus bertujuan untuk memperoleh keuntungan semata-mata, bisnis memiliki nurani, dan lain sebagainya.
Berangkat dari fenomena sosiologi pasar di atas, sangat perlu diadakan penelitian ilmiah. Untuk merealisasikan hal ini penulis akan meneliti: “Penyimpangan dan pelanggaran dalam aktifitas perdagangan menurut perspektif hukum Islam (Penelitian terhadap para pedagang di Pasar Bawah Bukittinggi).
B.   Fokus dan Rumusan Masalah
Dalam Era Pasar Bebas, pasar merupakan salah satu lembaga yang paling penting dalam institusi ekonomi. Pasar merupakan salah satu menggerakkan dinamika kehidupan ekonomi. Berfungsinya lembaga pasar sebagai institusi ekonomi yang menggerakkan kehidupan ekonomi tidak lepas dari aktivitas yang dilakukan oleh pembeli dan pedagang.
Berbicara tentang perilaku pasar, banyak hal yang perlu diungkap di antaranya yang terkait dengan proses etika pasar.... Kontrol etika (hukum agama) dalam proses prilaku pasar dengan memperhatikan dua aliran besar dalam perilaku pasar, yaitu aliran kapitalis dan sosialis, maka dapat disimpulkan bahwa yang paling berperan dan berpengaruh dalam perilaku pasar, pernyataan ini bukan berarti kontrol nilai merupakan aspek yang tidak menentukan, mengingat ruang lingkup kajian tentang aktivitas pasar amat luas, maka penelitian ini lebih menekankan kajian tentang elemen-elemen yang terkait dengan kontrol nilai.
Sebagaimana pada perilaku sosial lainnya, secara umum kelancaran aktivitas-aktivitas pasar ditentukan oleh sistem dan substansi yang melingkupi. Kontrol nilai yang terkait dalam perilaku pasar, yaitu peraturan perundangan yang berlaku, nilai adat, norma dan hukum agama yang sesuai, prilaku seperti penjual, pembeli, stock Holder pengambil kebijakan dan sebagainya, sedangkan sebuah sistem sangat terkait dengan kebiasaan ( adat ) sosial, geografi dan budaya sekitar.
Guna akurasi, ketajaman dan reliabilitas kajian, maka kajian ini dikhususkan pada elemen kontrol nilai yang terkait dengan pandangan hukum Islam terhadap pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi dan aktifitas perdagangan.
Berdasarkan latar belakang dan fokus masalah tersebut, maka masalah penelitian ini dapat diformulasikan sebagai berikut:
1.    Bagaimana bentuk dan pelaksanaan aktifitas perdagangan di Pasar Bawah kota Bukittinggi.
2.    Bagaimana bentuk penyimpangan dan pelanggaran dalam aktifitas perdagangan di Pasar Bawah kota Bukittinggi.
3.    Apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran dalam aktifitas perdagangan di Pasar Bawah kota Bukittinggi.
C.   Tujuan Penelitian
Sesuai dengan latar belakang dan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.    Mempelajari bentuk pelaksanaan perdagangan di Pasar Bawah Kota Bukittinggi.
2.    Mempelajari bentuk penyimpangan dan pelanggaran dalam aktifitas perdagangan di Pasar Bawah Kota Bukittinggi.
3.    Mempelajari faktor-faktor penyebab terjadinya penyimpangan dan pelanggaran dalam aktifitas perdagangan di Pasar Bawah Kota Bukittinggi.
D.   Sasaran dan Ruang Lingkup Penelitian
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka yang menjadi sasaran dalam penelitian ini adalah Mengacu pada sistem dan subsistem pasar secara umum, maka sasaran dan ruang lingkup penelitian ini mencakup, para pedagang sebagai subjek, pembeli serta peraturan.
Untuk sampai kepada sasaran, maka penelitian ini mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1.    Menjelajahi aktivitas yang berkait dengan pasar
2.    Mengevaluasi proses perdagangan dengan melihat elemen-elemen yang bertentangan dengan hukum Islam.
3.    Setelah ditemukan penyelewengan dan pelanggaran tersebut di atas, kemudian dicari faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran tersebut.
E.    Metodologi Penelitian
1.    Jenis dan Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yang berupaya menginfentarisasi bentuk pelanggaran dan penyelewengan yang terjadi dalam aktivitas perdagangan di Pasar Bawah Kota Bukittinggi. Oleh karena itu, jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan dengan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis fenomenologis.
Kelebihan metode ini adalah, Pertama, pendekatan kualitatif diarahkan pada latar belakang secara holistik, tidak mengisolasi objek ke dalam variable atau hipotesis. tetapi perlu memandang sebagai bagian dari suatu keutuhan, Kedua, metode ini menyajikan secara langsung hakekat hubungan antara peneliti dengan objek peneliti, ketiga, metode ini lebih peka dan lebih dapat menyesuaikan diri dengan banyak penajaman pengaruh bersama dan peka terhadap pola -pola nilai yang dihadapi.[5]
2.    Lokasi Penelitian
Sumber data dalam penelitian ini adalah seluruh komponen yang terkait dengan pelaksana aktivitas Pasar Bawah, perekonomian secara mikro. Komponen itu adalah penjual, pembeli, dinas pasar sebagai komponen supra sistem yang banyak berperan dalam operasional ekonomi yang komprehensif dan holistik.
Dalam wilayah pemerintahan Kota Bukittinggi, terdapat beberapa pasar. Oleh karena itu, langkah pertama penetapan lokasi didasarkan kepada pembagian daerah kota dan kabupaten, jika merujuk kepada pembagian pasar, maka diketahui bahwa Kota Bukittinggi terdiri dari Pasar Atas, Pasar Bawah, Pasar Lereng, Pasar Aur Tajungkang dan Pasar Banto. Di samping itu ada beberapa pasar penyangga (satelit), yaitu pasar pagi di Birugo Puhun, pasar pagi di Tembok dan Banto Laweh. Langkah kedua, penetapan lokasi adalah didasarkan kepada tingkat atau strata atau jenis barang yang dijual maka dapat diklasifikasi Pasar Atas, Pasar Bawah, Pasar Lereng, Pasar Aur Tajungkang dan Pasar Banto. Langkah ketiga. Pendefenisian lokasi. Dari segi geografis yang dimaksud dengan wilayah Pasar Bawah dalam hal ini meliputi Pasar Banto, Pasar Aur Tajungkang, dan Pasar Bawah itu sendiri.
3.    Instrumen Penelitian
Dalam penelitian ini, penelitilah yang menjadi instrumen utama, maksudnya, pengumpulan data itu tergantung kepada peneliti sebagai alat pengumpul data, seperti yang dikemukakan oleh Moleong.[6]
Bahwa instrumen dalam penelitian kualitatif merujuk kepada diri sebagai alat pengumpul data. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan tape recorder sebagai alat rekam dan kartu data (data card) untuk catatan lapangan. Di samping itu peneliti juga menggunakan daftar pertanyaan sebagai instrumen penelitian, gunanya adalah untuk menghimpun data yang bersifat umum dalam ruang lingkup yang lebih luas.
4.    Data, Teknik Pengumpulan dan Analisa Data
Penelitian yang berupaya mengungkap penyimpangan dan penyelewengan dalam perilaku pasar memerlukan data yang komprehensif dan holistic dari berbagai sumber, baik lisan maupun tulisan. Oleh sebab itu, dibutuhkan berbagai teknik yang dapat digunakan dalam menginfentarisasi seluruh data yang dibutuhkan. Justru itu dalam peneltian ini digunakan beberapa teknik pengumpulan data, yaitu kuisioner, Observasi, in-depth interviewing, dokumentasi dan FGD (focus group discussion). Teknik kuisioner di gunakan untuk memperoleh data yang terkait dengan pedagang sebagai salah satu variabel penelitian. Teknik observasi dilakukan guna mengumpulkan data yang terkait dengan pelaksanaan atau aktifitas pasar. Sementara, teknik In-depth interviewing dilakukan dalam rangka mengidentifikasi dan mengklarifikasi temuan hasil observasi, di samping mengumpulkan data guna mengabolarasi bentuk penyimpangan dalam perilaku pasar. Teknik dokumentasi dilakukan dalam rangka menemukan data tentang pasar memuat kebijakan, peraturan yang tertuang dalam bentuk tertulis guna menemukan rencana program dan laporan kegiatan.
Selanjutnya, teknik FGD digunakan dalam rangka menjustifikasi semua data guna menyusun bentuk penyimpangan dan pelanggaran dalam bidang ekonomi. Untuk lebih jelas, data dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dapat dilihat pada label 2 di bawah ini:
Tabel 1
Data dan Teknik Pengumpulan Data
No
Data dan Sumber Data
Teknik
Pengumpulan Data
1
Bentuk pelaksanaan perdagangan (Dinas Pasar, pedagang, penjual dan pembeli, pola metode, sarana dan prasarana yang terkait dengan proses ekonomi pasar.
Observasi
Indepth interviewing
Dokumentasi
2
Bentuk penyimpangan dan pelanggaran dalam aktivitas perdagangan, baik yang dilakukan pedagang, penjual, dinas terkait
Observasi
Indepth interviewing

3
Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran
Indepth interviewing
FGD
Data kuantitatif dari hasil survei akan dianalisis dengan statistik sederhana, yaitu persentase, mengacu kepada analisis data yang dikemukakan Awasilah (2002), maka data kualitatif dianalisis dengan langkah-langkah: (1) model menulis memo pada saat penelitian berlangsung, (2) mengkoding data, (3) Mencari tema dan Kategori, (4) Mendiskusikan data, dan (5) Menarik kesimpulan.


[1] Damsar. Sosiologi Ekonomi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997, h. 101
[2] Said Saad Marthon. Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global, (terj), Zikril Hakim. Jakarta, 2004. h. 76
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya: Bandung: 1997, h. 12
[6] Ibid., h. 9