Dalam kegiatan yg digunakan terhadap anak didik ada suatu jenis pendidikan yang namanya pengembangan diri. Pengembangan diri memiliki dasar pedoman yang perlu dijadikan sebagai dasar.
Adapun dasar yg digunakan dalam pembinaan khususnya pada anak atau remaja dasarnya adalah sebagai berikut:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas:

1.  Pasal 1 butir 6 tentang pendidik, pasal 3 tentang tujuan pendidikan, pasal 4 ayat (4) tentang penyelenggaraan pembelajaran, pasal 12 ayat (1b) tentang pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuan

2.   PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan:

3.   Pasal 5 – 18 tentang Standar Isi satuan pendidikan dasar dan menengah.

4.  Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang memuat pengembangan diri dalam struktur kurikulum, dibimbing oleh konselor, dan guru / tenaga kependidikan yang disebut pembina.

5. Dasar standarisasi profesi konseling oleh Ditjen Dikti Tahun 2004 tentang arah profesi konseling di sekolah dan luar sekolah.

6.  Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai  bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah.

7.  Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling  berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler.

8. Untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan guna pengembangan kreativitas dan karir

9.  Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.



Demikian sebagai postingan kita kali ini, semoga bermanfaat dan bisa membantu kaum pendidik.




Sumber: Dasar Pengembangan diri
 
Top