Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan merupakan dasar hukum untuk pembangunan kelautan dan perikanan di Indonesia. Bab VI Undang–undang tersebut merupakan landasan kebijakan dan hukum bagi pengembangan dan pengelolaan statistik kelautan dan perikanan di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan dalam implementasi Undang-undang tersebut yang pasal demi pasalnya berisi sebagai berikut:

Pasal 46

(1). Pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan data statistik perikanan serta menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data potensi, sarana dan prasarana, produksi, penanganan, pengolahan dan pemasaran ikan, serta data sosial ekonomi yang terkait dengan pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan dan pengembangan sistem bisnis ikan.


(2). Pemerintah mengadakan pusat data dan informasi perikanan untuk menyelenggarakan sistem informasi data statistik perikanan.

Pasal 47

(1). Pemerintah membangun jaringan informasi perikanan dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2). Sistem informasi dan data statistik perikanan harus dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh seluruh pengguna data statistik dan informasi perikanan.

Mengingat Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Didukung oleh Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat nomor B/1116/M.PAN/6/2005, tanggal 9 Juni 2005, perihal Penataan Organisasi Departemen Kelautan dan Perikanan, sebagai dasar hukum pembentukan Pusat Data, Statistik dan Informasi (PUSDATIN) yang mempunyai tugas diantaranya melaksanakan pelayanan informasi dan pengembangan data dan statistik di bidang kelautan dan perikanan. 


 http://www.pusluh.kkp.go.id/index.php/arsip/c/19/Kebijakan-Hukum-dan-Kelembagaan-Statistik-Kelautan-dan-Perikanan/?category_id=
 
 
Top