Dalam pelaksanaan Rancang Bangun Kapal Perikanan ini ada beberapa tujuan agar kita dapat mengetahui hal yg penting adalah mengetahui al sbb:
1. Mengetahui ukuran utama kapal dan cara pengukurannya,
2. Mengetahui cara pengukuran dan ukuran tonnage (GT) kapal.
3. Mengetahui bagian-bagian ruangan kapal

PENGERTIAN KAPAL.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda termasuk kendaran yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksploitasi dan eksplorasi perikanan (Deptan, 1985).

Pengertian kapal Perikanan menurut Undang-Undang Perikanan No. 9 Tahun 1985 adalah semua jenis kapal atau perahu yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan, binatang lainnya dan tumbuhan air pada perairan bebas yang bukan milik perseorangan (common property), termasuk kapal pengangkut hasil tangkapan dan kapal pengangkut nelayan, sedang yang tidak termasuk yaitu kapal pengangkut alat tangkap.
Mengingat pentingnya kapal tersebut, maka diperlukan persyaratan khusus yang merupakan keistimewaan dan karakteristik kapal penangkap ikan, yaitu :

1. Kecepatan kapal
Berdasarkan pertimbangan akan tujuan penangkapan ikan, tidak semua kapal penangkap ikan memerlukan kecepatan yang tinggi.

2. Kemampuan olah gerak kapal
Kapal penangkap ikan dalam pengoperasiannya diusahakan mempunyai kemampuan olah gerak yang tinggi, stabilitas yang baik dan lingkaran putar yang kecil.

2. Kelaik-lautan
Pada saat pengoperasiannya kapal harus benar-benar laik laut, sehingga dalam keadaan bagaimanapun kapal tersebut masih sanggup berlayar secara aman dan terus-menerus.
4. Ruang lingkup pelayaran
Ruang lingkup area pelayaran kapal penangkap ikan tergantung dari gerakan gerombolan ikan, musim ikan dan perpindahan daerah penangkapan, sehingga kapal penangkap ikan tidak ada penentuan tentang ruang lingkup area pelayaran.

1. Tenaga penggerak
Sebagian besar kapal penangkap ikan menggunakan motor diesel dari jenis motor pembakar dalam sebagian tenaga penggerak kapal.

6. Perlengkapan kapal
Pada umumnya kapal penangkap ikan melakukan operasi penangkap kapal ikan dan mengangkut hasil tangkapan dari daerah penangkapan menuju pelabuhan atau pangkalan perikanan. Hasil tangkapan harus diusahakan dalam keadaan segar, sehingga diperlukan perlengkapan seperti palka ikan, gudang pendingin dan refrigrasi.

7. Peralatan penangkapan ikan
Sesuai dengan tujuan penangkapan ikan, kapal harus dilengkapi dengan jenis alat penangkapan dan alat bantu penangkapan yang berbeda-beda.
2.2. Bagian-Bagian Kapal Ikan
2.2.1. Rumah kemudi
Menurut Deptan (1985), rumah kemudi merupakan suatu bangunan yang didirikan di atas geladak kapal dengan konstruksi yang kuat dan kokoh serta dibangun sedemikian rupa hingga menyerupai bangunan rumah. Ruang kemudi tersebut teletak diatas geladak utama (bangunan atas). Rumah kemudi dilengkapi dengan pintu sorong dan jendela depan sorong, riting kemudi (diameter 20 cm) dan pangsi kemudi, bangku meja kompas, papan pembagi instalansi listrik dan meja peta panjang yang fungsinya sebagai tempat tidur atau tempat duduk. Dinding depan ruang kemudi terdapat tiga jendela dimana dua jendela sorong dan satu jendela permanen yang terletak di tengah-tengah. Ketebalan kaca jendela 5 mm.

2.2.2. Geladak utama
Geladak merupakan salah satu bagian yang penting. Geladak dapat berfungsi untuk mempertahankan bentuk melintang dari kapal, disamping itu dapat dipergunakan untuk mendirikan bangunan di atas geladak. Disamping itu geladak mempunyai fungsi menutup badan bagian atas sehingga menjadi kedap air dan merupakan bagian utama kekuatan memanjang kapal. Geladak juga menjadi tempat kerja awak kapal, sehingga harus dibuat tidak licin. Papan geladak dipasang secara memanjang (Tampubolon, 1990).

Papan untuk geladak dipotong dan diambil sepanjang mungkin. Papan geladak umumnya disambung dengan sambungan tumpul, karena geladak sering mengalami perubahan mengembang dan menyusut.
Karena papan geladak juga bertugas mencegah air masuk ke dalam badan kapal, maka semua sambungan harus dipakal. Untuk perlindungan terhadap pengaruh cuaca, kampuh yang dipakai harus disiram dengan ter atau didempul

2.2.3. Ruang mesin
Menurut Deptan (1985) di dalam kamar mesin kapal harus dilengkapi dengan almari untuk menyimpan perkakas dan spare part mesin. Perlengkapan dalam ruang mesin (mesin utama dan tangki-tangki) dipasang sesuai dengan situasi dan kondisi ruang mesin serta pada kedudukan pondasi yang kuat dan kokoh. Cerobong asap dipasang dengan memperhatikan kondisi dan situasi ruang mesin serta menembus sampai dengan geladak atas, cerobong asap yang melalui ruangan bangunan atas dilindungi dengan bahan yang tidak menghantarkan panas (bahan asbestos). 

Ruang mesin adalah tempat keberadaan mesin dalam suatu kapal, yang mempunyai pondasi yang kuat sebagai penyangganya. Pondasi mesin berfungsi menyangga berat mesin utama dan manahan mesin utama pada waktu kapal oleng atau mengangguk. Pondasi mesin terdiri dari sepasang pemikul bujur kayu yang masing-masing terdiri dari satu pasang kayu.

Pada umumnya, ruang mesin terletak di belakang kapal, sehingga poros baling-baling akan lebih pendek dan ruang muat dapat lebih besar (Taruna, 1995).
2.2.4. Palka ikan
Palka ikan merupakan ambang palka setinggi 150-200 mm dari geladak utama. Palka mempunyai ukuran dan kapasitas yang sesuai dengan gambar rencana umum. Palka mempunyai lubang pengeluaran air (saluran bilga) dan disediakan tangga yang tidak permanen. Dinding palka terdiri dari beberapa lapisan antara lain:
• Dinding kapal
• Lapisan polyurethane
• Dinding papan
• Lapisan seng / aluminium / fiberglass

Ruang palka adalah ruang yang digunakan untuk menyimpan hasil tangkapan. Dalam satu kapal ikan, mempunyai palka ikan sebanyak 4-5 ruang tergantung besarnya kapal. Tutup sisi geladak ruang ikan dibuat dari kayu keras, sistem konstruksi penutupan lubang palka adalah dengan menggunakan sistem penutup yang diangkat.

Sistem ini adalah yang paling sederhana bila dibanding dengan sistem lainnya. Sistem ini terdiri dari balok lubang palka, tutup lubang palka dan tutup dari kain terpal untuk kekedapan.
Setiap ruang palka diberi lubang palka di atas yaitu tempat dimana barang atau muatan kapal dimasukkan dan dikeluarkan. Lubang palka ini dibuat sedemikian rupa sehingga lubang di satu pihak cukup luas untuk keluar masuknya barang dan di lain pihak dengan adanya lubang palka ini tidak mengurangi kekuatan kapal.

2.2.5. Ruang akomodasi
Ruang akomodasi adalah bangunan atas yang berada diatas geladak kapal yang tidak meliputi seluruh lebar kapal. Ruang akomodasi berfungsi sebagai tempat melakukan berbagai kegiatan diatas kapal seperti ruang makan, ruang tidur, ruang memasak, kamar mandi. Ruang akomodasi harus dilengkapi dengan fentilasi yang cukup dan memadai, memiliki penerangan yang cukup, dinding dan lantai yang bersih. Sehingga diharapkan dengan adanya ruang akomodasi dapat menampung seluruh aktifitas awak kapal (Mulyanto dan Zyaki, 1990).

2.3. Ukuran Utama Kapal
Ukuran utama kapal merupakan besaran scalar yang menentukan besar kecil sebuah kapal. Ukuran utama kapal adalah meliputi panjang kapal, lebar kapal, tinggi kapal serta sarat air kapal (BPPI, 1990).

2.3.1. Panjang kapal
Menurut BPPI (1990), pengukuran panjang kapal ikan ada empat cara yaitu sebagai berikut :
• Panjang total (Length Over All) adalah jarak mendatar antara ujung sisi depan linggi haluan sampai ujung sisi belakang linggi buritan pada garis muatan penuh.
• Panjang garis air (Length Water Line) adalah panjang garis muatan kapal, jarak mendatar antara sisi belakang linggi buritan sampai dengan sisi depan linggi haluan pada garis mutan penuh.
• Panjang geladak (Length Deck Line) adalah jarak antara sisi belakang linggi buritan dengan sisi depan linggi haluan pada garis geladak utama

2.3.2. Lebar kapal
Menurut BPPI (2001), lebar kapal selalu diukur pada ban terlebar dari badan kapal. Terdapat tiga ukuran lebar kapal untuk keperluan yang berbeda yaitu sebagai berikut :

Gambar 4. Kapal Memanjang

• Lebar maksimum (Breadth Maximum) adalah jarak mendatar antar sisi luar kulit lambung kapal yang diukur pada lebar kapal yang terbesar.
• Lebar garis air kapal (Breadth Water Line) adalah jarak mendatar antara sisi luar kulit lambung kapal yang diukur pada garis muatan penuh.
• Lebar geladak kapal (BDL), yaitu jarak horizontal yang diukur antara sisi sisi geladak utama. Informasi BDL diperlukan untuk pengukuran gross tonnage kapal.

2.3.3. Tinggi kapal
Menurut BPPI (2001), tinggi kapal adalah jarak tegak yang diukur di bidang tengah kapal dari bidang dasar (lunas) sampai dengan garis atau sisi atas geladak bagian tepi geladak bagian dan tepi geladak utama .Ukuran tinggi kapal meliputi. tinggi sarat air (d), tinggi geladak (H), tinggi maksimal (H maks). 

Menurut Setiyanto (2005), disebutkan bahwa ada 2 (dua) jenis garis tegak kapal :
1. Garis tegak haluan (fore peak perpendicular = fp) adalah garis tegak yang ditarik melalui titik perpotongan antara linggi haluan dengan garis air muatan penuh dan tegak lurus dengan garis dasar (base line).
2. Garis tegak buritan (after peak perpendicular = AP) adalah garis tegak yang ditarik melalui titik perpotongan antara sisi belakang linggi kemudi (titik tengah tongkat atau poros kemudi, apabila tidak terdapat linggi kemudi) dan tegak lurus dengan garis dasar.

Menurut Sutarto dan Bambang (1989), sarat air kapal (Draft atau Dranght : d atau kadang-kadang menggunakan notasi T) adalah jarak vertikal antara garis dasar sampai dengan garis air muatan penuh atau tanda lambung timbul untuk garis muat musim panas yang diukur pada pertengahan panjang garis tegak kapal.

1. Sarat air maksimum (Dranght maximum atau draft max : d max) adalah tinggi terbesar dari lambung kapal yang berada di bawah permukaan air yang diukur dari garis muatan penuh sampai dengan bagian kapal yang paling rendah.
2. Sarat haluan kapal adalah sarat air kapal yang diukur pada garis tegak haluan.
3. Sarat buritan kapal adalah sarat air kapal yang diukur pada garis tegak buritan.
4. Apabila kapal dalam keadaan trim, maka sarat kapal rata-rata adalah selisih antara sarat haluan dengan sarat buritan kapal atau sebaliknya dibagi 2 (dua).

Tinggi maksimum (Hmax) adalah tinggi kapal yang diukur dari dasar kapal sampai ke garis geladak tertinggi. Sedangkan tinggi kapal (H) adalah jarak vertikal antara garis dasar sampai garis geladak yang terendah dan diukur di tengah-tengah panjang kapal.

2.4. Tonase Kapal
Adalah besaran yang menunjukkan kapasitas atau volume ruangan-ruangan yang tertutup dan dianggap kedap air yang berada di dalam kapal. Adapun fungsi dari tonase kapal bagi pihak yang terkait dalam pengoperasian kapal, yaitu (BPPI, 1990) :
1. Bagi pihak galangan
Tonase kapal dapat digunakan sebagai penetapan tarif docking kapal dan reparasi kapal.
2. Bagi pemilik kapal
Dapat digunakan sebagai penetapan pendapatan dan pengeluaran kapal dalam suatu interval tertentu.
3. Bagi pihak pemerintah
Digunakan sebagai pedoman pemungutan pajak (pajak pelabuhan).
Tonase kapal merupakan suatu besaran volume yang pengukurannya menggunakan satuan register tonage. Dimana 1 RT menunjukan volume suatu ruangan sebesar 100 Ft3=2,8328 m2. Ada 2 macam register tonase yaitu, Brutto Register Tonnage (BRT) dan Netto Register Tonnage (NRT).


2.4.1. Brutto Register Tonnage = BRT
Brutto Register Tonnage (Tonnage kapal) atau yang biasanya dinamakan gross tonnage adalah banyaknya atau volume ruangan-ruangan tertutup dan dianggap kedap air didalam kapal yang dapat memberikan keuntungan. Untuk ukuran gross tonnage atau brutto register tonnage dari sebuah kapal tergantung dari cara perhitungan yang dilakukan oleh suatu negara tertentu. (Blair Carvel, 1968),

Menurut Setiyanto (2005), perhitungan Gross Tonnage (GT) yaitu :
1. Gross tonase untuk kapal < 24m a. Tonase kotor kapal diperoleh dan ditentukan sesuai dengan rumus yaitu sebagai berikut : GT = 0,25 x V. Dimana : V adalah jumlah isi dari ruangan di bawah geladak atas ditambah ruangan–ruangan diatas geladak atas yang ditutup sempurna yang berukuran tidak kurang dari 1 m3. b. Isi ruang di bawah geladak atas adalah perkalian majemuk dari ukuran panjang, lebar,dan dalam dikalikan dengan faktor. Isi ruang dibawah geladak = P x L x D x F Dimana : P = Panjang, adalah jarak mendatar dari bagian belakang linggi haluan sampai bagian depan linggi buritan yang diukur tingkatan geladak atas atau bagian sebelah atas rimbat tempat. L = Lebar, adalah jarak mendatar diukur antara kedua sisi luar kulit lambung kapal pada tempat yang terlebar. D = Dalam adalah jarak tegak lurus di tempat yang terlebar diukur dari sisi bawah gading dasar sampai sisi bawah geladak atau sampai pada ketinggian garis khayal melintang melalui sisi atas dari lambung tetap. F = Faktor ditentukan menurut bentuk penampang melintang dan atau jenis kapal. - 0,85 bagi kapal-kapal bentuk penampang penuh atau bagi kapal-kapal dengan dasar rata, secara umum digunakan bagi kapal tongkang. - 0,70 bagi kapal-kapal bentuk penampang hampir penuh atau dengan dasar agak miring dari tengah–tengah ke sisi kapal, secara umum digunakan bagi kapal motor. - 0,05 bagi kapal–kapal yang tidak termasuk golongan a dan b secara umum digunakan bagi kapal layar atau kapal layar di bantu motor. c. Isi ruangan-ruangan diatas geladak atas adalah hasil perkalian mejemuk dari ukuran panjang rata-rata, lebar rata-rata dan tinggi rata-rata yang ukurannya diambil dari sisi sebelah luar penegar. 2. Gross tonase untuk kapal > 24m

Harus dengan cara pengukuran internasional dan dasar cara pengukuran Internasional sekarang ini adalah: ”International convention on tonnage measurement of ships 1969” (TMS.1969). Konvensi ini merupakan produk IMO yang digunakan sebagai dasar perhitungan tonnase kapal yang dipergunakan dalam pelayaran Internasional.

Menurut ketentuan Syahbandar, perhitungan Gross Tonnage (GT) yaitu :
Tonase kotor kapal untuk ruang geladak bawah diperoleh dengan rumus :
GT1 = 0,25 x V  V = P x L x D
GT 1= 0,25 X P X L X D X F
Tonase kotor kapal apabila ada ruang di atas geladak diperoleh dengan rumus :
GT2 = 0,25 X P X L X D
Maka, total Tonase dari kapal tersebut yaitu : GT (Total) = GT1 + GT2
Dimana :

GT = Gross Tonnage
V = Isi ruang geladak bawah atau atas (P X L X D)
P = Panjang (jarak mendatar dari bagian belakang linggi haluan sampai bagian depan linggi buritan yang diukur tingkatan geladak atas atau bagian sebelah atas rimbat tempat).
L = Lebar (jarak mendatar diukur antara kedua sisi luar kulit lambung kapal pada tempat yang terlebar).
F = Faktor ditentukan menurut bentuk penampang melintang dan atau jenis kapal.
D = Dalam adalah jarak tegak lurus di tempat yang terlebar diukur dari sisi bawah gading dasar sampai sisi bawah geladak atau sampai pada ketinggian garis khayal melintang melalui sisi atas dari lambung tetap.
Dimana F :
• 0,85 bagi kapal-kapal bentuk penampang penuh atau bagi kapal-kapal dengan dasar rata, secara umum digunakan bagi kapal tongkang.
• 0,70 bagi kapal-kapal bentuk penampang hampir penuh atau dengan dasar agak miring dari tengah–tengah ke sisi kapal, secara umum digunakan bagi kapal motor.
• 0,05 bagi kapal–kapal yang tidak termasuk golongan a dan b secara umum digunakan bagi kapal layar atau kapal layar di bantu motor.
 
Top