Kita semua mungkin sudah tahu, bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia, dengan jumlah pulau lebih dari 17.500 buah, teritorial yang membentang sepanjang 5.000 km dan hampir 2.000 km melebar di atas garis khatulistiwa, serta memiliki panjang pantai sekitar 81.000 km. Hampir dua pertiga atau sekitar 7,1 juta km dari wilayah Indonesia tersebut merupakan lautan, sehingga laut dan wilayah pesisir merupakan lingkungan fisik yang mendominasi kepulauan Indonesia.
Dari luas wilayah laut dan panjang pantai yang ada, Indonesia memiliki berbagai potensi sumberdaya alam laut yang terkandung didalamnya, baik yang berupa sumberdaya alam hayati maupun sumberdaya alam non hayati. Disamping itu juga memegang peranan penting sebagai ruang, alat, kondisi juang bangsa Indonesia dalam mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan dan keamanan dengan fungsi sebagai sarana dan media perhubungan, serta sebagai perwujudan pertahanan dan keamanan kepulauan dan perairan Indonesia.
Pada saat ini, upaya pemanfaatan sumberdaya alam laut dianggap masih belum optimal dan masih dapat ditingkatkan. Walaupun demikian, upaya pendayagunaan tersebut harus didasarkan pada pola pemanfaatan yang tepat dengan tetap memperhatikan kelestariannya, mengingat dewasa ini ada kecenderungan yang menunjukan adanya gejala penurunan kualitas dan kuantitasnya sebagai akibat dari berbagai faktor. Salah satu faktornya adalah aktivitas masyarakat di daratan yang memanfaatkan sumber daya alam laut dengan tidak memperhatikan aspek-aspek konservasi.
Perlu kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan konservasi sumberdaya alam laut di Indonesia saat ini adalah melalui menyisihkan kantong-kantong konservasi yakni dengan penunjukan dan penetapan wilayah-wilayah tertentu yang merupakan perwakilan keanekaragaman jenis biota laut, keutuhan sumber plasma nutfah, keseimbangan ekosistem, keunikan dan keindahan alam yang biasa disebut dengan kawasan konservasi luat atau KKL. KKL ini kemudian dikembangkan oleh instansi pemerintah maupun NGO/ lembaga swadaya masyarakat atau oleh individu. Oleh instansi pemerintah melalui Departemen Kelautan dan Perikanan, biasa disebut sebagai kawasan konservasi laut daerah (KKLD) yang dalam penamaannya bervariasi. Namun, menurut literatur internasional, kawasan tersebut biasanya disebut sebagai Marine Protected Area (MPA) atau Marine Management Area (MMA).
Tentu saja, dalam rangka pengelolaan suatu kawasan di laut untuk dapat dilestarikan terkendala oleh berbagai permasalahan. Permasalahan utama dalam pengelolaan sumberdaya alam laut tersebut adalah sering tidak diperhatikannya kelestarian lingkungan sehingga dikhawatirkan akan terjadi kerusakan yang mengakibatkan kepunahan berbagai jenis biota laut beserta ekosistemnya. Oleh karenanya dalam upaya-upaya pemanfaatan, pengelolaan dan pengembangan sumberdaya alam laut tersebut, harus dilskukan secara bijaksana, terencana dan terkendali yang diarahkan untuk mempertahankan keberadaannya dalam keseimbangan yang dinamis, sehingga terjamin kelestariannya.
Dari luas wilayah laut dan panjang pantai yang ada, Indonesia memiliki berbagai potensi sumberdaya alam laut yang terkandung didalamnya, baik yang berupa sumberdaya alam hayati maupun sumberdaya alam non hayati. Disamping itu juga memegang peranan penting sebagai ruang, alat, kondisi juang bangsa Indonesia dalam mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan dan keamanan dengan fungsi sebagai sarana dan media perhubungan, serta sebagai perwujudan pertahanan dan keamanan kepulauan dan perairan Indonesia.
Pada saat ini, upaya pemanfaatan sumberdaya alam laut dianggap masih belum optimal dan masih dapat ditingkatkan. Walaupun demikian, upaya pendayagunaan tersebut harus didasarkan pada pola pemanfaatan yang tepat dengan tetap memperhatikan kelestariannya, mengingat dewasa ini ada kecenderungan yang menunjukan adanya gejala penurunan kualitas dan kuantitasnya sebagai akibat dari berbagai faktor. Salah satu faktornya adalah aktivitas masyarakat di daratan yang memanfaatkan sumber daya alam laut dengan tidak memperhatikan aspek-aspek konservasi.
Perlu kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan konservasi sumberdaya alam laut di Indonesia saat ini adalah melalui menyisihkan kantong-kantong konservasi yakni dengan penunjukan dan penetapan wilayah-wilayah tertentu yang merupakan perwakilan keanekaragaman jenis biota laut, keutuhan sumber plasma nutfah, keseimbangan ekosistem, keunikan dan keindahan alam yang biasa disebut dengan kawasan konservasi luat atau KKL. KKL ini kemudian dikembangkan oleh instansi pemerintah maupun NGO/ lembaga swadaya masyarakat atau oleh individu. Oleh instansi pemerintah melalui Departemen Kelautan dan Perikanan, biasa disebut sebagai kawasan konservasi laut daerah (KKLD) yang dalam penamaannya bervariasi. Namun, menurut literatur internasional, kawasan tersebut biasanya disebut sebagai Marine Protected Area (MPA) atau Marine Management Area (MMA).
Tentu saja, dalam rangka pengelolaan suatu kawasan di laut untuk dapat dilestarikan terkendala oleh berbagai permasalahan. Permasalahan utama dalam pengelolaan sumberdaya alam laut tersebut adalah sering tidak diperhatikannya kelestarian lingkungan sehingga dikhawatirkan akan terjadi kerusakan yang mengakibatkan kepunahan berbagai jenis biota laut beserta ekosistemnya. Oleh karenanya dalam upaya-upaya pemanfaatan, pengelolaan dan pengembangan sumberdaya alam laut tersebut, harus dilskukan secara bijaksana, terencana dan terkendali yang diarahkan untuk mempertahankan keberadaannya dalam keseimbangan yang dinamis, sehingga terjamin kelestariannya.
Untuk itu, sangatlah penting bagi instansi pemerintah atau NGO/LSM dan masyarakat untuk mensosialisasikan dan menemukenali berbagai isu sebagai berikut :
- Pentingnya pengelolaan berbagai jenis sumberdaya ikan (SDI sesuai UU 32 tentang Perikanan) dan ekosistemnya,
- Rencana pengelolaan kawasan konservasi laut,
- Penataan ruang pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaannya berbasis ekosistem dan berbasis masyarakat,
- Pemetaan dan penataan batas kawasan konservasi laut,
- Pengelolaan wisata bahari, perikanan berkelanjutan, pengelolaan ekosistem perairan dan pencemarannya,
- Dampak perubahan iklim global terhadap kelangsungan pemanfaatan sumberdaya ikan dan kerusakan wilayah pesisir,
- Pengelolaan berbasis masyarakat,
- Efektifitas pengelolaan sumberdaya ikan terbatas,
- Pengelolaan berbasis ilmu pengetahuan; riset dan monitoring, dan
- Penguatan kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi